Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Pos Independent berkomitmen melaksanakan pemberitaan yang menghormati hak, martabat, privasi, keselamatan, dan kepentingan terbaik anak.

Pedoman ini mengacu pada UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, serta Seruan Dewan Pers Nomor 01/S-DP/XI/2023.

Dalam pemberitaan yang melibatkan anak, Pos Independent berkomitmen:

  1. Melindungi identitas anak, termasuk nama, wajah, alamat, sekolah, keluarga, akun media sosial, dan informasi lain yang dapat mengungkap identitasnya.
  2. Tidak mengeksploitasi atau menyudutkan anak, khususnya anak korban kekerasan, kekerasan seksual, maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
  3. Menggunakan bahasa yang faktual, proporsional, tidak sensasional, tidak diskriminatif, dan tidak menghakimi.
  4. Tidak menampilkan foto atau video yang dapat mempermalukan, merugikan, atau mengungkap identitas anak yang wajib dilindungi.
  5. Melakukan verifikasi terhadap informasi, foto, dan video tentang anak, termasuk yang berasal dari media sosial.
  6. Mengutamakan kepentingan terbaik anak dibandingkan kepentingan mengejar klik, trafik, atau popularitas berita.
  7. Melakukan koreksi atau penyuntingan apabila pemberitaan yang telah dipublikasikan ternyata mengungkap identitas anak atau menimbulkan dampak yang tidak semestinya.

Pos Independent menempatkan perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik dan berkomitmen menjalankan pemberitaan secara profesional, independen, dan beretika.

× Advertisement
× Advertisement