Berita Daerah

FGD PPKD Lhokseumawe Bahas 11 Objek Pemajuan Kebudayaan dan Strategi Pelestariannya

FGD Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Lhokseumawe Tahun 2026. Kegiatan berlangsung 29–30 September 2026, di Gedung Hasbi Assiddiqiy, Kota Lhokseumawe. Foto: Dok Humas P&K
FGD Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Lhokseumawe Tahun 2026. Kegiatan berlangsung 29–30 September 2026, di Gedung Hasbi Assiddiqiy, Kota Lhokseumawe. Foto: Dok Humas P&K

LHOKSEUMAWE | posindependent.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Lhokseumawe Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, 29–30 September 2026, di Gedung Hasbi Assiddiqiy, Kota Lhokseumawe.

FGD dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun PPKD Kota Lhokseumawe.

Dalam arahannya, A. Haris menyampaikan bahwa PPKD merupakan dokumen yang menggambarkan kondisi faktual kebudayaan daerah, termasuk berbagai persoalan dan akar masalah, sekaligus memuat rekomendasi sebagai dasar pemajuan kebudayaan di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako untuk Purnawirawan

Menurutnya, upaya pemajuan kebudayaan perlu dilakukan secara terarah melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap 11 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), yaitu manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya.

Pemaparan mengenai arah dan kebijakan penyusunan PPKD serta kondisi kebudayaan daerah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Yuswardi, SKM., M.S.M., selaku penanggung jawab kegiatan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri dan didampingi Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe Reza Mahnur, S.STP., M.Kesos., Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) H. Saifuddin Shaleh, S.H., serta Kepala BPKD Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto, S.STP., M.S.P.

Aceh Utara Anggarkan Rp 1,8 Miliar Lebih untuk Dana Peningkatan Jalan Menuju Huntap Relokasi Terpadu

Dalam pelaksanaannya, FGD membahas empat materi utama sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen PPKD.

Materi pertama mengenai Kebijakan Strategis dan Landasan Hukum PPKD disampaikan oleh Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Hermansyah, M.Th., M.Hum.

Materi kedua tentang Identifikasi dan Metode Pendataan Objek Pemajuan Kebudayaan dipaparkan oleh penggiat sejarah Ichsan Nanda, S.Sos., M.A.P.

PFI Desak Basarnas Kembali Sisir Laut Cari 5 Wartawan Hilang di Anak Krakatau

Selanjutnya, materi ketiga mengenai Teknis Penyusunan dan Penyelarasan Dokumen PPKD serta materi keempat tentang Strategi Implementasi, Pemanfaatan, dan Keberlanjutan PPKD masing-masing disampaikan oleh perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Aceh, T. Firdaus, S.T. dan Odi Setiawan.

FGD tersebut melibatkan berbagai unsur yang memiliki keterkaitan dengan pemajuan kebudayaan, antara lain akademisi, tenaga ahli, sejarawan, budayawan, seniman, Panglima Laot, serta perwakilan masyarakat.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya data dan perspektif dalam mengidentifikasi kondisi kebudayaan di Kota Lhokseumawe, sekaligus memastikan berbagai persoalan dan potensi kebudayaan daerah dapat terakomodasi dalam dokumen PPKD.

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi di Banda Aceh, Tiga Orang Ditangkap

Pada sesi akhir, pembahasan difokuskan pada pemetaan 11 Objek Pemajuan Kebudayaan, identifikasi permasalahan, serta penyusunan rekomendasi. Diskusi dipimpin langsung oleh Plt.Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Saifannur, S.T., selaku Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik PPKD Tahun 2026.

Diskusi tersebut turut didampingi Anggota Tenaga Ahli Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Hendra Suharyono, S.Sos.

Seluruh masukan, data, permasalahan, serta rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD akan dihimpun oleh Tim Penyusun sebagai bahan penyempurnaan dokumen PPKD Kota Lhokseumawe Tahun 2026.

Anggota DPRK dan Baitul Mal Bantu Masyarakat Miskin di Pedalaman Aceh Utara

Setelah melalui proses penyempurnaan, dokumen tersebut akan difinalisasi dan selanjutnya disosialisasikan kembali kepada para pemangku kepentingan pada Oktober 2026.

Penyusunan PPKD diharapkan dapat menjadi salah satu landasan bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam merumuskan kebijakan pemajuan kebudayaan yang berbasis data, potensi lokal, serta kebutuhan masyarakat.

47 Gampong di Lhokseumawe Gelar Pilkades Serentak Tahap II, Ini Daftar Peraih Suara
Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement