Berita

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Pemprov Lampung, Marindo Kurniawan rapat masyarakat hukum adat Lampung
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memimpin rapat pembinaan dan pengawasan pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (1/10/2026). Dok/Adpim

BANDAR LAMPUNG | Posindependent.com – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui pembinaan, pengawasan, serta koordinasi lintas sektor. Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Lampung, Kamis 1 Oktober 2026, sekaligus membahas persoalan pertanahan dan konflik lahan yang berkembang di masyarakat.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung dan menjadi agenda perdana bagi tim yang dibentuk untuk mengawal pelaksanaan pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di daerah tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pembentukan tim tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/513/B.01/HK/2026 yang ditandatangani pada 14 September 2026.

Kemensos Buka Ruang Verifikasi Ulang Data Warga Banjir Aceh Utara

“Ini merupakan rapat perdana bagi tim dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Lampung,” kata Marindo.

Tim tersebut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Lampung, instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, serta Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL).

Menurut Marindo, keterlibatan berbagai unsur diperlukan agar pemerintah dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan proses pengakuan masyarakat hukum adat.

FGD PPKD Lhokseumawe Bahas 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan Cagar Budaya

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Lampung Perlu Verifikasi

Pemprov Lampung menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 sebagai salah satu dasar dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Marindo menegaskan proses tersebut tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Pemerintah juga perlu memperhatikan kekayaan intelektual, seni dan budaya, serta batas wilayah dan lahan yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.

“Permendagri 52 Tahun 2014 ini sebagai dasar bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam rangka memastikan pengakuan masyarakat hukum adat dan tata cara pelaksanaannya,” ujarnya.

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako untuk Purnawirawan

Untuk aspek wilayah dan lahan, pemerintah akan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Prosesnya dimulai melalui validasi dan verifikasi di tingkat daerah sebelum memasuki tahapan lebih lanjut terkait pertanahan.

Marindo menyebut tim validasi dan verifikasi di tingkat kabupaten/kota telah dibentuk.

Pemerintah juga membuka ruang bagi tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan akademisi untuk terlibat dalam proses tersebut. Perguruan tinggi dapat memberikan dukungan melalui lembaga kajian atau pusat studi yang memiliki kompetensi di bidang hukum, sosial, budaya, masyarakat adat, maupun pertanahan.

Aceh Utara Anggarkan Rp 1,8 Miliar Lebih untuk Dana Peningkatan Jalan Menuju Huntap Relokasi Terpadu

Pendekatan tersebut diharapkan memberikan dasar yang kuat bagi proses pengakuan masyarakat hukum adat sekaligus membuat hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Pemprov Lampung Bahas Konflik Pertanahan

Rapat tersebut juga membahas penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan. Pemprov Lampung membentuk tim karena masih terdapat berbagai persoalan aktivitas pertanahan dan konflik lahan di tengah masyarakat.

Marindo mengatakan keberadaan tim juga perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan reforma agraria.

PFI Desak Basarnas Kembali Sisir Laut Cari 5 Wartawan Hilang di Anak Krakatau

“Karena tim ini sudah terbentuk, dalam rangka memenuhi keinginan masyarakat juga menyelesaikan permasalahan tanah dan konflik lahan, maka tim ini hari ini juga kita laksanakan rapat,” katanya.

Menurut dia, persoalan masyarakat hukum adat dan pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat aspek administratif atau regulasi. Pemerintah juga perlu memahami kondisi sosial dan sejarah masyarakat di masing-masing wilayah.

Kondisi itu menjadi perhatian khusus di Lampung karena masyarakat adat memiliki sejarah dan kearifan lokal yang berbeda dengan daerah lain.

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi di Banda Aceh, Tiga Orang Ditangkap

“Lampung tentunya berbeda dengan daerah lain. Oleh karenanya kita akan mendengarkan semua dan memastikan proses penyelesaian masalah pengakuan masyarakat hukum adat ini harus sama-sama satu visi,” ujar Marindo.

Pemprov Lampung selanjutnya akan mengedepankan koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan tersebut. Pemerintah tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, namun prosesnya juga mempertimbangkan kearifan lokal dan sejarah masyarakat adat Lampung.

“Kita menggunakan pendekatan Permendagri 52 Tahun 2014, walaupun tidak dengan kacamata kuda, tetapi juga dengan memperhatikan kearifan lokal dan historikal masyarakat adat di wilayah Provinsi Lampung,” pungkasnya.***

Anggota DPRK dan Baitul Mal Bantu Masyarakat Miskin di Pedalaman Aceh Utara

Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement