Berita Daerah Hukum

Diduga Jual Aset Negara, Polisi Tahan Mantan Ketua Koperasi di Lhokseumawe

Lhokseumawe | Posindependent.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, menangkap dan menahan mantan Ketua Dewan Koperasi Indonesia daerah Lhokseumawe berinisial J (61) pada 24 September 2026. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan menjual aset milik negara bekas proyek Pusat Pelayanan Koperasi (PPK).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan mengatakan, tersangka tercatat sebagai warga Komplek Beutari Permai, Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Ia sebelumnya dipercaya menjabat sebagai Ketua Koperasi Indonesia daerah Lhokseumawe periode 2015 sampai 2020.
“Tersangka menjual tanah seluas 1.689 meter persegi. Lahan itu dikelola langsung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia berlokasi di Gampong Alue Awe, Kecamatan Maura Dua, Lhokseumawe,” kata Ahzan didampingi Wakapolres, Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Boestani.
Kapolres menambahkan kejadiannya bermula pada 21 Desember 2016. Tersangka mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan bekas proyek PPK. Dalam permohonan itu J memanipulasi surat keterangan desa, sporadik atau penguasaan fisik tanah, kronologis kepemilikan tanah dan surat pernyataan belum pernah dibuatkan sertifikat tanah.
“Tersangka memalsukan itu semua seolah-olah aset bekas proyek PPK adalah tanah dan bangunan milik Dekopinda Lhokseumawe. Sehingga Badan Pertanahan kota setempat menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bernomor 308 atas nama koperasi tersebut,” ujar Kapolres.
Kemudian, sambung Kapolres, tersangka mengajukan permohonan surat pemisah sertifikat HGB 308 menjadi tiga bagian baru di BPN Lhokseumawe. Yakni SHGB 309, SHGB 310 dan SHGB 311. Lalu tersangka menjual SHGB tersebut kepada Bansur, Tarjuddin, dan Heriansyah.
“Uang hasil penjualan tersebut senilai Rp 1.113.200.000 awalnya disetor ke rekening Dekopin Lhokseumawe. Kemudian tersangka menarik atau mencairkan kembali untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Kapolres menyebutkan ketiga pembeli tersebut ditetapkan sebagai saksi. Lantaran pembeli hanya mengetahui bahwa aset yang dibeli tersebut bukan milik negara melainkan sudah memiliki sertifikat HGB.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, sambung Kapolres, daftar inventaris kekayaan negara gedung kantor bekas proyek PPK seluruh Indonesia per 31 Desember 1999, surat permohonan sertifikat tanah diajukan oleh tersangka, surat permohonan pemisah sertifikat HGB, dokumen akta jual beli, print out rekening koran Dekopinda Lhokseumawe kepada pihak lain.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 603 Jo pasal 604 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023. Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana.
 “Ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, dan pidana denda paling sedikit kategori II dan terbanyak kategori VI,” imbuhnya.***
Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement