Posindependent.com | Aceh Utara – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara, Kamis 19 Juni 2025. Sidak ini dilakukan guna memastikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat berjalan dengan baik, profesional, dan tanpa pungutan liar (pungli).
Bupati yang akrab disapa Ayah Wa itu meninjau langsung sejumlah loket pelayanan, mulai dari perekaman KTP-el, penerbitan Kartu Keluarga, hingga pengurusan akta kelahiran. Di sela kunjungannya, Bupati menyapa warga yang sedang mengurus dokumen dan mendengarkan langsung keluhan mereka.
“Kita ingin memastikan seluruh layanan adminduk di Aceh Utara benar-benar berjalan sesuai aturan: cepat, tepat, ramah, dan tanpa biaya. Sudah kita tegaskan sejak awal, seluruh pelayanan di Disdukcapil ini gratis. Tidak ada toleransi untuk pungli,” tegas Bupati di hadapan awak media dan masyarakat.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan berbagai terobosan, termasuk memperluas layanan dalam proses administrasi.
“Kami tegak lurus dengan arahan Bupati. Setiap warga yang datang ke Disdukcapil akan dilayani tanpa pungutan. Kami juga membuka ruang pengaduan dan siap menindak tegas jika ada laporan pungli di lapangan,” ujar Safrizal.
Sidak ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Pemerintah juga mendorong masyarakat agar lebih aktif dan berani melaporkan jika menemukan praktik-praktik yang menyimpang.
Bupati dan Kadis Dukcapil kembali mengingatkan bahwa seluruh proses administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur oleh oknum yang menjanjikan layanan instan dengan bayaran tertentu.
“Jika berkas lengkap secara materil, tidak ada alasan layanan tidak selesai. Laporkan kepada kami jika menemukan penyimpangan. Kami akan tindak,” tegas Bupati.
Peninjauan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mendorong pelayanan publik yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap warga, tanpa kecuali, mendapat layanan administrasi yang layak, adil, dan bermartabat.***
Komentar