Berita Daerah Hukum Opini

Boby Nasution Wajibkan Truk Aceh Berpelat BK, Tokoh Aceh Utara Angkat Bicara

Boby Nasution, T. Idris Thaib, Truk Aceh, Aceh Utara, Medan, Ekonomi Aceh
Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Utara, T. Idris Thaib, menilai kebijakan Boby Nasution justru merugikan masyarakat Aceh. Menurutnya, penataan nomor polisi kendaraan seharusnya tidak dijadikan masalah, apalagi menyangkut aktivitas ekonomi antarwilayah. Dok/Ist

Aceh Utara | Posindependent.com – Gubernur Sumatera Utara, Boby Nasution, kembali menyita perhatian publik. Setelah isu perebutan empat pulau, kini ia memerintahkan agar truk-truk dari Aceh menggunakan pelat BK. Kebijakan ini langsung menuai reaksi keras dari pelaku usaha angkutan darat yang setiap hari mengangkut hasil bumi Aceh ke Medan dan sebaliknya.

Pelaku usaha transportasi mengaku kebingungan dengan aturan tersebut. Pasalnya, jumlah truk berpelat BK yang melintas ke Aceh jauh lebih banyak dibandingkan truk Aceh berpelat BL yang beroperasi ke Medan. Bahkan, truk pengangkut pupuk subsidi produksi PT PIM yang dikirim hingga ke Padang juga mayoritas berpelat BK.

Tokoh Aceh Utara, T. Idris Thaib, menilai kebijakan Boby Nasution justru merugikan masyarakat Aceh. Menurutnya, penataan nomor polisi kendaraan seharusnya tidak dijadikan masalah, apalagi menyangkut aktivitas ekonomi antarwilayah.

Prosesi Khidmat Iringi Keberangkatan Jamaah Umrah Kloter 58 Bir Ali di Lhokseumawe

Tokoh Aceh Ingatkan Boby Nasution Soal Hubungan Sejarah Aceh–Medan

T. Idris menyarankan Boby agar tidak mempermasalahkan pelat nomor berbasis daerah. Ia menegaskan Aceh dan Medan memiliki hubungan erat layaknya adik dan abang yang terbukti dalam sejarah panjang kerja sama perdagangan.

“Kalau aturan ini tetap berlaku, justru bisa menimbulkan kesenjangan dan keretakan hubungan Aceh dengan Medan,” tegas Idris.

Idris menjelaskan, pasokan barang dari Aceh selama ini memperkaya pengusaha Medan. Komoditas seperti gabah, karet, CPO, dan hasil bumi lainnya menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Medan. Hubungan dagang ini sudah terjalin lebih dari seratus tahun, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka, melalui kereta api dan transportasi tradisional.

Rakor Kemenimipas 2025 Perkuat Kendali Kinerja dan Tata Kelola Kanwil di Seluruh Indonesia

Meski begitu, Idris mengingatkan para pengusaha angkutan agar tidak terprovokasi isu ketidakadilan tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah para pengusaha tetap taat membayar pajak demi kepentingan negara. Dengan wajah kesal, Idris yang juga Ketua MAA Aceh Utara menegaskan, kebijakan ini sebaiknya ditinjau ulang agar tidak memicu konflik ekonomi antarwilayah.***

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.

Jihan Nurlela Resmi Pimpin PKDL 2025–2030, Lampung Perkuat Dukungan bagi Disabilitas
× Advertisement
× Advertisement