Solo | Posindependent.com – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital mencegah anak dari paparan konten berbahaya di ruang siber.
Menteri Komunikasi dan Digitalisasi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa setiap platform harus menyediakan filter konten, verifikasi usia, dan kontrol orang tua agar anak tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat dan aman.
“Anak-anak berhak tumbuh aman, sehat, dan terlindungi,” ujar Meutya saat menghadiri pertunjukan budaya di Pura Mangkunegaran, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 4 Oktober 2025.
Meutya menjelaskan, PP yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 itu menjadi bagian dari tiga strategi terpadu untuk menyiapkan generasi sehat, cerdas, dan berkarakter. Dua strategi lainnya mencakup peningkatan gizi dan kesehatan anak melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), dan penguatan karakter bangsa lewat keterlibatan lembaga budaya.
Menyeimbangkan Teknologi dan Budaya
Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi) memastikan informasi mengenai program MBG dan PKG mudah dipahami masyarakat agar orang tua mengerti manfaat langsung bagi tumbuh kembang anak.
“Ruang digital tidak boleh mendominasi seluruh kehidupan anak. Mereka tetap harus bersentuhan dengan budaya dan pengalaman nyata. Mangkunegaran, misalnya, bisa menjadi ruang belajar bagi generasi muda untuk mengenal akar budaya bangsa,” kata Meutya.
Menurutnya, kemajuan teknologi digital memang memberi banyak kemudahan, namun budaya tak boleh tertinggal. Keduanya harus berjalan beriringan agar kemajuan teknologi tidak mengikis identitas bangsa.
Literasi Digital dan Identitas Nasional
Meutya menambahkan, penguatan budaya sejalan dengan tugas Kemkomdigi, yang bukan hanya mengatur tata kelola ruang siber, tetapi juga memastikan ruang komunikasi dan informasi menjadi sarana penyebaran nilai-nilai budaya bangsa.
Melalui literasi digital, program konten positif, dan kolaborasi dengan lembaga budaya, pemerintah berupaya menyeimbangkan percepatan teknologi dengan pelestarian jati diri nasional.
“Dengan demikian, anak-anak tidak hanya terlindungi secara digital, tetapi juga mendapatkan ruang pembelajaran yang menanamkan rasa cinta tanah air, menghormati kearifan lokal, dan membangun karakter kebangsaan,” ujarnya.
Tujuan akhirnya jelas: anak Indonesia tumbuh aman di dunia digital, sehat secara jasmani, dan kuat dalam identitas budaya menuju Indonesia Emas 2045.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


