Berita Hukum Nasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara Rp7 Triliun kepada PT Timah Tbk

Presiden Prabowo Subianto, PT Timah, Penyerahan Aset Rampasan Negara, Tambang Ilegal, Barang Rampasan Negara, Jaksa Agung, Kementerian Keuangan, Danantara, Smelter Tinindo Internusa, Kerugian Negara, Rare Earth, Monasit
Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan aset rampasan negara kepada PT Timah Tbk di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, sebagai langkah tegas pemerintah menghentikan tambang ilegal dan memulihkan kerugian negara. Dok/Setpres

Pangkal Pinang | Posindependent.com – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin 6 Oktober 2025.

Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, kemudian dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara, dan berakhir dengan penyerahan dari CEO Danantara kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.

Langkah tersebut menjadi momen penting dalam sejarah penegakan hukum ekonomi Indonesia, sekaligus menandai komitmen kuat pemerintah untuk memulihkan kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan PT Timah.

Prosesi Khidmat Iringi Keberangkatan Jamaah Umrah Kloter 58 Bir Ali di Lhokseumawe

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Hentikan Tambang Ilegal

Presiden Prabowo menyebut penyerahan ini sebagai langkah strategis dalam menertibkan industri pertambangan dan menghentikan praktik yang merugikan negara.

“Pagi ini saya ke Bangka untuk menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan swasta yang melanggar hukum,” tegas Prabowo kepada awak media.

Barang rampasan yang diserahkan meliputi aset bernilai besar dan beragam, antara lain:

Rakor Kemenimipas 2025 Perkuat Kendali Kinerja dan Tata Kelola Kanwil di Seluruh Indonesia

  • 108 unit alat berat,
  • 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer),
  • 94,47 ton crude tin dalam 112 balok,
  • 15,11 ton aluminium dan 3,15 ton jumbo bag,
  • 29 ton logam timah Rfe,
  • 1 unit mess karyawan,
  • 53 unit kendaraan,
  • 22 bidang tanah seluas 238.848 m²,
  • 195 unit alat pertambangan,
  • 680.687,6 kg logam timah,
  • 6 unit smelter, serta
  • uang tunai dengan nilai total Rp202,7 miliar dan beberapa mata uang asing seperti USD, JPY, SGD, EUR, KRW, dan AUD.

Aset Rampasan Capai Rp7 Triliun, Negara Rugi Rp300 Triliun

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa nilai keseluruhan aset yang disita mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun, belum termasuk nilai tanah jarang (rare earth/monasit) yang bisa mencapai ratusan ribu dolar per ton.

“Dari enam smelter dan seluruh aset yang disita, nilainya sekitar Rp7 triliun. Tapi kalau kita bicara tanah jarang, nilainya jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai ratusan ribu dolar per ton,” jelas Presiden.

Ia juga mengungkapkan, total kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan PT Timah telah mencapai sekitar Rp300 triliun, yang mencerminkan besarnya kebocoran kekayaan negara selama bertahun-tahun.

Jihan Nurlela Resmi Pimpin PKDL 2025–2030, Lampung Perkuat Dukungan bagi Disabilitas

“Kita tidak bisa membiarkan kebocoran sebesar ini. Kerugian negara yang mencapai 300 triliun harus dihentikan sekarang juga,” tegas Prabowo dengan nada tegas.

Langkah pemerintah dalam penyerahan aset rampasan negara PT Timah ini menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum dan reformasi tata kelola sumber daya alam Indonesia. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap kekayaan negara dikelola secara transparan, profesional, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat.***

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja, Dua Kurir Aceh Ditangkap di Karo
× Advertisement
× Advertisement