Jakarta | Posindependent.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan untuk periode 2025–2029. Kebijakan ini menandai langkah serius pemerintah dalam memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari penyalahgunaan teknologi digital yang kian meluas.
Peta jalan tersebut menjadi dasar pelaksanaan perlindungan anak secara sistematis, terukur, dan terarah di dunia maya. Dokumen resmi Perpres yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara itu menyebutkan bahwa peta jalan berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Peta Jalan adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan,” demikian tertulis dalam Perpres tersebut.
Dua Arah Kebijakan dan Tiga Strategi Nasional
Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital menegaskan dua arah kebijakan utama. Pertama, penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar mampu membangun ketahanan diri dalam memanfaatkan teknologi informasi secara aman. Kedua, memperkuat sinergi antarinstansi dan masyarakat dalam pencegahan serta penanganan kasus pelanggaran terhadap anak di ruang digital.
Pemerintah menetapkan tiga strategi nasional:
- Pencegahan terhadap penyalahgunaan teknologi informasi terhadap anak.
- Penanganan kasus pelanggaran yang melibatkan anak di ranah digital.
- Kolaborasi multipihak, baik dalam negeri maupun internasional, untuk memperkuat perlindungan anak di ruang siber.
Setiap strategi dijabarkan secara rinci dalam matriks pelaksanaan yang mencakup fokus program, intervensi kunci, keluaran, jadwal pelaksanaan, serta kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab.
Pelibatan 28 Kementerian dan Lembaga Negara
Peta jalan ini melibatkan 28 kementerian dan lembaga negara yang berperan aktif dalam pelindungan anak di dunia digital. Di antaranya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Agama, Kemendagri, Kemendes PDT, Kemenkumham, Kemenkes, BKKBN, Polri, KPAI, LPSK, PPATK, BNN, BPIP, BRIN, dan BSSN.
Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan kebijakan pelindungan anak dalam jaringan ke seluruh lini pemerintahan.
Pencegahan, Penanganan, dan Kerja Sama Internasional
Fokus strategi pencegahan diarahkan pada pengendalian risiko dan pengurangan kerentanan anak di dunia maya. Sedangkan strategi penanganan mencakup penguatan layanan bagi anak korban penyalahgunaan teknologi informasi serta penindakan tegas terhadap pelaku.
Sementara itu, kolaborasi peran pemangku kepentingan meliputi pengembangan kemitraan nasional dan kerja sama internasional agar pelindungan anak di ranah digital dapat berjalan menyeluruh dan berkelanjutan.
Koordinasi dan Pengawasan di Daerah
Untuk menjamin efektivitas peta jalan ini di tingkat daerah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal pembinaan dan pengawasan. Pemerintah daerah juga wajib melibatkan peran aktif masyarakat, dunia pendidikan, serta organisasi sosial dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Perpres 87/2025 mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadipada 5 Agustus 2025, dan menjadi pedoman hukum pelindungan anak di ranah digital.
Langkah ini menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak Indonesia.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


