Lhokseumawe | Posindependent.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil membongkar sindikat pencurian rokok lintas provinsi yang beraksi di tujuh wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Polisi menangkap tiga pelaku utama setelah memburu mereka hingga ke Tol Kisaran, Sumatera Utara.
Ketiganya terlibat dalam aksi pembobolan Toko Grosir Sinar Aron 2 di Desa Uteun Geulanggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada 27 Oktober 2025. Aksi cepat Satreskrim ini membuktikan kesigapan Polres Lhokseumawe dalam menindak pelaku kejahatan lintas daerah.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga dan hasil analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari rekaman itu, polisi mengidentifikasi pelaku dan melakukan profiling serta pengejaran intensif.
“Berbekal rekaman CCTV, kami mengenali wajah para pelaku saat beraksi. Setelah identifikasi, kami melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap mereka di Tol Kisaran,” kata Kapolres saat konferensi pers, Senin siang 10 November 2025. Ia didampingi Kasat Reskrim IPTU Yuda Prasetya, serta Kasi Humas Salman Alfarasi.
Sudah Beraksi di Tujuh Lokasi, Target Utama Rokok
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di Aceh dan Sumut. Di wilayah hukum Lhokseumawe, mereka sempat membobol dua toko di Kecamatan Dewantara dan Kuta Makmur.
“Mereka ini sindikat spesialis toko grosir dengan target utama rokok. Sebelum beraksi, para pelaku dua kali melakukan pengintaian untuk memastikan situasi aman,” ungkap Kapolres.
Polisi menyita mobil Toyota Avanza putih yang digunakan untuk membawa barang curian serta linggis dan gembok rusak yang menjadi barang bukti. Nilai kerugian Toko Sinar Aron mencapai Rp220 juta, seluruhnya berupa rokok berbagai merek.
Kapolres menegaskan, sindikat ini memiliki pembagian peran yang rapi dan terstruktur. Selain eksekutor, ada pihak yang khusus menyalurkan hasil curian ke penadah. Polisi juga menetapkan PL alias Fadli, warga Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara, sebagai tersangka penadah barang curian.
“Pasal 480 KUHP tentang penadahan masih kami dalami, karena barang hasil curian tidak dijual di satu tempat,” tegas Kapolres.
Polres Lhokseumawe kini memburu tiga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres memastikan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan lintas provinsi yang meresahkan masyarakat.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel di sini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


