Jakarta | Posindependent.com – Kejaksaan Agung resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin 10 NOvember 2025.
Langkah Kejagung ini menandai babak baru pengusutan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara melalui pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi sekolah.
Empat tersangka yang diserahkan yaitu MUL, IA, SW, dan NAM, yang masing-masing memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi melaluwi website kejaksaan, keempat tersangka terdiri dari MUL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, IA, konsultan perorangan pada proyek Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah., SW, pejabat fungsional madya di Direktorat SMA Kemendikbudristek dan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
Tim penyidik juga menyerahkan barang bukti dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan pengadaan peralatan TIK pada 2020–2022 yang menggunakan dana APBN/DAK. Dalam prosesnya, proyek tersebut mengarahkan spesifikasi laptop berbasis Chrome OS.
Kejagung menemukan dugaan penyimpangan spesifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat Pejabat Ditahan, Berkas Segera Dilimpahkan
“Untuk kepentingan pembuktian, empat tersangka resmi ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Jakarta Pusat Nomor T-7, mulai 10 hingga 29 November 2025,” jelas Tim Penuntut Umum dalam keterangannya.
Usai proses tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


