Aceh Utara | Posindependent.com – Setiap hari, banyak warga bertanya mengapa KTP elektronik tidak dapat langsung dicetak setelah melakukan perekaman biometrik. Menjawab hal itu, Rabu 12 November 2025 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Utara, Safrizal, memberikan penjelasan resmi mengenai proses enam tahap penerbitan KTP-el yang harus dilalui oleh seluruh data penduduk di Indonesia.
Safrizal menegaskan bahwa penerbitan KTP-el bukan sekadar menekan tombol cetak. Setiap rekaman harus menjalani verifikasi berlapis di pusat data nasional untuk memastikan identitas warga benar, tunggal, dan tidak terjadi duplikasi.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami alur ini agar dapat mengetahui posisi data mereka setelah melakukan perekaman.
1. Fase Inisiasi: Data Masuk Sistem Nasional
Proses dimulai ketika NIK warga masih berstatus UNREGISTERED. Pada tahap ini, data penduduk sudah ada di SIAK, namun belum memiliki rekaman biometrik apa pun.
Fase ini menjadi pintu masuk seluruh data sebelum bisa diproses lebih jauh.
2. Fase Perekaman: Biometrik Diambil dan Diverifikasi Awal
Setelah petugas mengambil foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan, status berubah menjadi BIO_CAPTURED.
Data kemudian diproses dan bersiap dikirim ke pusat. Proses ini memastikan bahwa identitas fisik pemilik NIK benar-benar tercatat secara digital dan akurat.
3. Fase Pengiriman: Data Masuk Antrian Nasional
Ketika data berubah menjadi SENT_FOR_ENROLLMENT, berarti rekaman sudah dikirim dari server daerah ke Data Center Kemendagri.
Safrizal menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan waktu kritis pertama, karena jutaan data dari seluruh Indonesia masuk ke server pusat. Lamanya waktu bergantung pada kondisi trafik data nasional.
Daerah hanya dapat memantau until status berubah menjadi RECEIVED_AT_CENTRAL.
4. Fase Pemeriksaan Pusat: Verifikasi Biometrik Berlapis
Setibanya di pusat, sistem melakukan pemeriksaan biometrik secara mendalam.
Jika ada kendala, sistem menampilkan beberapa status, seperti:
• ENROLL_FAILURE_AT_CENTRAL – biometrik belum lengkap.
• SEARCH_FAILURE_AT_CENTRAL – pencarian data gagal.
• ENROLL_FAILURE_AT_REGIONAL – kesalahan teknis dari daerah.
Jika tidak ada hambatan, data masuk tahap SENT_FOR_DEDUP untuk proses penunggalan.
5. Fase Penunggalan: Mencegah Identitas Ganda
Safrizal menjelaskan bahwa penunggalan adalah tahapan paling penting. Sistem akan mencocokkan data biometrik warga dengan seluruh database nasional.
Kemungkinan status:
• DUPLICATE_RECORD – ada rekaman ganda.
• ADJUDICATE_RECORD – ada kemiripan sidik jari dengan warga lain.
• REQUEST_VALIDATION – ditemukan ketidaksesuaian data.
Jika ada kesalahan rekaman, proses REQUEST FOR DELETION dilakukan sebelum data kembali diproses.
Fase ini menjamin bahwa setiap warga hanya memiliki satu identitas nasional yang sah.
6. Fase Pencetakan: Data Siap Menjadi KTP-el
Jika seluruh verifikasi selesai, data berubah menjadi PRINT_READY_RECORD (PRR).
Barulah proses pencetakan dilakukan melalui beberapa status:
- SENT_FOR_CARD_PRINTING – permintaan cetak dikirim.
- CARD_PRINTED – kartu dicetak.
- CARD_SHIPPED – kartu dikirim.
- CARD_ISSUED – KTP-el siap diserahkan ke pemiliknya.
Safrizal menegaskan bahwa proses cetak sebenarnya cepat, namun validasi data di pusat yang membutuhkan tahapan lebih panjang untuk memastikan tidak ada kesalahan identitas.
Safrizal juga berharap kepada masyarakat agar memahami bahwa keterlambatan pencetakan bukan disebabkan kelambatan petugas, tetapi karena sistem nasional yang harus memastikan setiap identitas penduduk aman, tunggal, dan bebas dari duplikasi.
“Semua tahapan ini kami jalankan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, agar identitas mereka aman dan valid,” ujarnya.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini, untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


