Aceh Timur | Posindependent.com – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos., atau Haji Uma, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik debt collector gadungan Aceh Timur yang diduga beraksi di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa. Permintaan itu muncul setelah seorang warga bernama Rahmat mengaku menjadi korban penarikan sepeda motor oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan MCF.
Kasus tersebut bermula pada 9 Juli 2026 ketika rumah Rahmat didatangi tiga orang yang mengaku sebagai petugas penagihan atau debt collector. Mereka datang dengan membawa surat penarikan kendaraan dan menyebut korban telah menunggak angsuran selama enam bulan.
Namun, Rahmat membantah memiliki tunggakan selama itu. Menurut pengakuannya, ia sebelumnya telah membayar tiga bulan tunggakan melalui petugas penagihan sehingga sisa keterlambatan pembayaran hanya tiga bulan.
Korban mengaku kesulitan memenuhi kewajibannya karena kondisi ekonomi keluarganya belum pulih setelah banjir yang melanda Aceh pada Desember 2025.
Korban Mengaku Didatangi Oknum Polisi
Rahmat mengaku sempat menolak menyerahkan sepeda motornya kepada orang-orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut. Tidak lama berselang, rumahnya kembali didatangi seorang oknum anggota Polres Aceh Timur.
Kehadiran oknum polisi itu membuat korban akhirnya menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas penagihan.
Namun, kejanggalan muncul keesokan harinya. Pada 10 Juli 2026, Rahmat menghubungi pihak perusahaan pembiayaan MCF untuk memastikan status penarikan kendaraan tersebut.
Menurut pengakuan korban, pihak MCF justru membantah pernah mengeluarkan perintah penarikan terhadap sepeda motor miliknya.
Merasa ada yang tidak beres, korban kembali menghubungi para petugas yang sebelumnya mengambil kendaraannya. Akan tetapi, tidak satu pun dari mereka menjawab panggilan telepon.
Korban kemudian menghubungi oknum anggota polisi yang disebut hadir saat penarikan kendaraan itu.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor korban diantar kembali ke rumah oleh tiga orang yang mengaku debt collector bersama seorang anggota polisi.
Situasi Sempat Tegang
Saat proses pengembalian sepeda motor berlangsung, situasi di lokasi sempat memanas. Dua orang yang diduga terlibat dalam penarikan kendaraan disebut melarikan diri.
Sementara satu orang lainnya dilaporkan korban ke aparat kepolisian setempat.
Selain membuat laporan polisi, korban juga menyampaikan peristiwa tersebut kepada Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma.
Menanggapi laporan itu, Haji Uma meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kebocoran data nasabah dan dugaan keterlibatan oknum polisi jika nantinya ditemukan bukti.
“Apabila benar terdapat praktik debt collector gadungan yang memanfaatkan data nasabah dan merugikan masyarakat, apalagi melibatkan oknum anggota Polisi, kita minta aparat penegak hukum harus mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” kata Haji Uma.
Haji Uma Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Haji Uma mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa memastikan legalitas tindakan tersebut.
Menurutnya, masyarakat perlu meminta identitas resmi dan surat perintah penarikan dari perusahaan pembiayaan sebelum mengambil keputusan.
Ia juga meminta warga segera menghubungi perusahaan leasing terkait untuk memastikan apakah penarikan kendaraan benar dilakukan oleh petugas resmi.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar tetap waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector. Pastikan seluruh dokumen dan identitas mereka benar sebelum mengambil keputusan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, jangan ragu melapor kepada kepolisian. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Haji Uma meminta perusahaan pembiayaan meningkatkan pengawasan terhadap keamanan data nasabah agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga menegaskan bahwa proses penagihan dan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan maupun dari kepolisian terkait dugaan tersebut. Seluruh informasi mengenai perkara ini masih berdasarkan keterangan korban dan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.***


