Jakarta | Posindependent.com – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu 11 Juli 2026. Ia menilai proses tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati selama dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut Haji Uma, masyarakat tidak perlu memandang pengungkapan perkara tersebut sebagai bentuk persaingan antar lembaga penegak hukum. Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.
“Pengungkapan perkara ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Masyarakat tidak perlu melihatnya sebagai saling mencari kesalahan antar lembaga, tetapi sebagai proses hukum yang berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” kata Haji Uma.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai tanggapan publik terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi Jampidsus. Haji Uma menilai fokus utama masyarakat seharusnya berada pada proses pembuktian hukum, bukan pada persepsi adanya konflik antar institusi penegak hukum.
Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta
Haji Uma mengatakan Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana wajib diproses sesuai prinsip due process of law.
Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan di luar aspek hukum. Semua pihak, menurutnya, harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen.
Selain itu, Haji Uma menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, penanganan perkara korupsi juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurutnya, dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan yang telah diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan.
Dorong Sinergi Antar Penegak Hukum
Haji Uma juga menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengatakan berbagai pandangan pengamat hukum di media nasional menekankan perlunya kerja sama yang kuat antarpenegak hukum.
“Kita semua memiliki kepentingan yang sama, yaitu mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Selama proses berjalan sesuai aturan, masyarakat patut memberikan dukungan agar supremasi hukum benar-benar terwujud,” ujarnya.
Ia menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat dicapai apabila muncul persepsi persaingan antarlembaga. Sebaliknya, seluruh proses harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
Bagi masyarakat, kata dia, yang terpenting adalah setiap langkah hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan menghasilkan kepastian serta rasa keadilan.
Ajak Publik Hormati Proses Hukum
Di akhir keterangannya, Haji Uma mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai opini yang dapat mengaburkan substansi perkara.
Menurutnya, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan kebenaran atas perkara yang sedang diproses.
Sikap tersebut, menurut Haji Uma, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Dengan demikian, pengungkapan dugaan korupsi Jampidsus diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat supremasi hukum dan mempertegas komitmen seluruh pihak dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.***


