Aceh Utara | Posindependent.com – Kasus perampasan HP jurnalis di Aceh Utara kembali mencederai kebebasan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oknum TNI terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, Kamis 25 Desember 2025.
Insiden ini menimpa Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe. Saat itu, Fazil meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi tersebut menuntut pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Dalam peliputan tersebut, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi. Rekaman itu murni bagian dari kerja jurnalistik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, seorang anggota TNI mendatangi Fazil dan memaksa agar video dihapus. Fazil menolak dan menjelaskan bahwa video tersebut belum dipublikasikan. Tidak lama kemudian, Praka Junaidi kembali menghampiri dan berusaha merampas telepon genggam secara paksa.
Praka Junaidi bahkan mengancam akan melempar HP tersebut jika Fazil tidak menghapus video. Aksi tarik-menarik pun terjadi hingga menyebabkan telepon genggam milik Fazil rusak dan tidak dapat digunakan.
Intimidasi Aparat Bentuk Pembungkaman Pers
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan intimidasi serius dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.
“Pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,” kata Zikri.
Menurutnya, perampasan HP jurnalis di Aceh Utara bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi ancaman nyata terhadap demokrasi. Kerusakan alat kerja wartawan secara langsung menghambat tugas jurnalistik dan menimbulkan kerugian materiil.
Fazil sendiri menegaskan statusnya sebagai wartawan profesional, bukan konten kreator media sosial. Ia bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
AJI Tuntut Sanksi Tegas dan Perlindungan Jurnalis
AJI Kota Lhokseumawe menyatakan sikap tegas. Mereka mengecam keras tindakan Praka Junaidi dan menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan pers dan prinsip demokrasi.
AJI merujuk Pasal 8 UU Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
AJI menuntut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto serta Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas. Mereka juga meminta penggantian kerugian materiil serta jaminan keamanan bagi jurnalis yang bertugas di Aceh.
AJI menegaskan kembali bahwa pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Jika aparat alergi terhadap peliputan, maka yang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri.
Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi, terutama dalam kasus perampasan HP jurnalis di Aceh Utara.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini, untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


