Banda Aceh | Posindependent.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyetujui dan mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di Kantor DPRA, Senin 29 September 2025.
Postur APBA Perubahan 2025 yang disahkan mencapai Rp11,1 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan tercatat sebesar Rp10,6 triliun, sementara belanja mencapai Rp11,1 triliun. Kondisi ini menyebabkan defisit lebih dari Rp472 miliar.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran, yang telah memberikan pendapat dan masukan selama pembahasan. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan berlangsung penuh dinamika sekaligus tetap harmonis.
Mualem Tekankan Optimalisasi Realisasi APBA
Mualem meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memaksimalkan realisasi APBA Perubahan hingga 97,6% pada tahun anggaran berjalan. Ia juga menekankan pentingnya kerja keras, dedikasi, dan profesionalitas dalam melayani masyarakat.
“Fokus utama kita adalah menurunkan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, serta mengendalikan inflasi,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur Aceh menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) melalui optimalisasi pajak daerah dan retribusi. Ia mengajak seluruh pihak bersinergi dengan DPRA dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan program APBA Perubahan 2025, tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Pengesahan ini diharapkan memperkuat langkah pembangunan Aceh, dengan pengelolaan anggaran yang lebih tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


