Berita Hukum Nasional Sains

Kasus CNN Indonesia, Dewan Pers Minta Istana Pulihkan Akses Liputan

Kebebasan Pers, Dewan Pers, CNN Indonesia, UU Pers, PosIndependent
Dok/dewanpers.or.id

Jakarta | Posindependent.com Dewan Pers menegaskan kembali pentingnya menjaga kebebasan pers di Indonesia. Lembaga ini menyampaikan pernyataan sikap setelah menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia yang sedang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan, Minggu, 28 September 2025.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menilai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Ia menekankan bahwa tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers Minta Istana Hormati Tugas Jurnalistik

“Pers adalah pengemban amanah publik. Kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” ujar Komaruddin.

Prosesi Khidmat Iringi Keberangkatan Jamaah Umrah Kloter 58 Bir Ali di Lhokseumawe

Dalam regulasi tersebut, Pasal 4 ayat (1) UU Pers secara jelas menyebutkan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Sedangkan Pasal 4 ayat (3) menegaskan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Berdasarkan dasar hukum itu, Dewan Pers meminta Biro Pers Istana segera memberikan penjelasan terbuka terkait pencabutan ID Card agar tidak menimbulkan salah tafsir publik. Lembaga ini juga menegaskan agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dewan Pers mengingatkan bahwa kasus serupa tidak boleh terulang di masa mendatang. Mereka menegaskan, menjaga iklim kebebasan pers adalah syarat mutlak agar demokrasi Indonesia tetap sehat, transparan, dan akuntabel.

Rakor Kemenimipas 2025 Perkuat Kendali Kinerja dan Tata Kelola Kanwil di Seluruh Indonesia

Menurut Komaruddin, tanpa pers yang independen, publik akan kesulitan mendapatkan informasi yang objektif, sementara pemerintah akan kehilangan mitra kritis dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, Dewan Pers mengajak seluruh elemen bangsa menghormati dan melindungi kebebasan pers di Indonesia.***

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.

Jihan Nurlela Resmi Pimpin PKDL 2025–2030, Lampung Perkuat Dukungan bagi Disabilitas
× Advertisement
× Advertisement