Berita Daerah

Disdukcapil Aceh Utara Tegas Larang Pungli, Bupati Terbitkan Surat Edaran Resmi

Aceh Utara, surat edaran, gratifikasi, pungli
Pemkab Aceh Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 771 Tahun 2025 tentang larangan suap, gratifikasi, dan pungli dalam proses pelayanan publik. Dok/Prokopim Setdakab Aceh Utara

Posindependent.com | Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 771 Tahun 2025 tentang larangan suap, gratifikasi, dan pungli dalam proses pelayanan administrasi kependudukan.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, (Ayah Wa) pada 17 Juni 2025 itu menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan seluruh layanan Disdukcapil di wilayah tersebut.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menjelaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, seperti penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah, dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Sinergi Imigrasi dan Disdukcapil Permudah Warga Aceh Utara Urus Paspor

“Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur sipil negara, petugas pelayanan, maupun pihak ketiga dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk uang, barang, jasa, fasilitas, dan lainnya dari masyarakat pengguna layanan,” tegas Safrizal.

Ia menambahkan, gratifikasi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam upaya memperkuat pencegahan, Disdukcapil Aceh Utara akan membentuk sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel, serta memperketat pengawasan internal.

STIKesMu Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Kebijakan Akademik 2025–2026, Tekankan Mutu dan Inovasi Pembelajaran

Safrizal juga meminta seluruh unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa, seperti camat, mukim, dan keuchik, untuk aktif mensosialisasikan isi surat edaran tersebut kepada masyarakat luas.

“Masyarakat perlu tahu bahwa semua dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Jika ada oknum yang meminta pungutan, laporkan segera ke kami,” tegasnya.

Masyarakat yang menjadi korban pungli diminta melaporkan disertai bukti konkret, seperti rekaman video, nota pembayaran, atau bukti lainnya, untuk diproses lebih lanjut. Laporan dapat dikirim melalui:

Pertemuan Prabowo–MBZ di Abu Dhabi Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Strategis

  • Email: dukcapil@acehutara.go.id
  • Instagram: @disdukcapilkabaceutara
  • Facebook: Capil Aceh Utara
  • Website: www.disdukcapil.acehutara.go.id

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh Utara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat.***

× Advertisement
× Advertisement