Jakarta | Posindependent.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Melalui Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN), Ditjen Dukcapil menghadiri rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Oktober2025.
Pertemuan ini dihadiri oleh Tim Dukcapil yang terdiri dari Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan (LADK), Subdirektorat Layanan Teknis Hak Akses Integrasi Data Kependudukan Pusat (LTHAIDKP), serta Tim Kerja Perundang-undangan (PUU).
Analis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gede Gusta Ardiyasa, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Bareskrim Polri melalui surat nomor B/Und-435/X/HUK.8.1.1./2025/Bareskrim. “Kami membahas draft perpanjangan PKS antara Ditjen Dukcapil dan Bareskrim Polri sebagai upaya memperkuat kerja sama dalam pemanfaatan data kependudukan,” ujarnya.
Sinergi Dukcapil dan Polri untuk Optimalisasi Data Kependudukan
Rapat dibuka oleh AKBP Djoko Tetuko, Kepala Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri (Subbagdagri) Bagian Kerja Sama (Bagkerma) Bareskrim Polri. Dalam sambutannya, Djoko menegaskan pentingnya sinergi antara Ditjen Dukcapil dan Polri dalam mendukung penegakan hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pemanfaatan data kependudukan harus akurat, aman, dan bertanggung jawab. Kerja sama ini menjadi pilar penting dalam menjaga integritas dan efisiensi pelayanan publik,” tegas Djoko.
Gede Gusta Ardiyasa menambahkan bahwa PKS antara Ditjen Dukcapil dan Bareskrim Polri masih berlaku hingga Desember 2025, sementara nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dan Polri berlaku sampai 2027. “Pembahasan draft perpanjangan PKS berjalan lancar. Kedua pihak telah menyepakati substansi utama kerja sama,” katanya.
Langkah Lanjutan: Verifikasi Substansi dan Petunjuk Teknis
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Dukcapil dan Polri akan menggelar rapat lanjutan untuk melakukan verifikasi substansi bersama Divisi Hukum Polri. Tim Ditjen Dukcapil menyatakan kesiapan penuh dalam mengikuti pembahasan tersebut.
Secara paralel, kedua institusi juga menyiapkan pembahasan petunjuk teknis (Juknis) guna memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan optimal serta sesuai dengan koridor hukum dan perlindungan data pribadi.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Dukcapil dalam mendukung pemanfaatan data kependudukan secara profesional, transparan, dan aman. Data kependudukan adalah fondasi penting bagi kebijakan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Gede Gusta Ardiyasa.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


