ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat. Kedua tersangka tersebut berinisial AS (25) asal Lhokseumawe dan AM (31) warga Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Narkoba, AKP Erwinsyah Putra mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu-sabu yang kerap terjadi di kawasan jalan Landeng, Kecamatan Lhoksukon.
“Hasil penyelidikan, petugas menyergap tersangka AS tiga hari lalu. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu disimpan dalam kotak rokok dengan berat 17,06 gram,” katanya, Selasa, 10 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan, sambung Kasat, tersangka AS mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan milikinya rencana dijual kembali kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh barang hara tersebut dari pria berinisial AM.
“Hasil pengembangan lanjutan, petugas mengamankan AM di kediamannya di Gampong Bang Bidok, Kecamatan Tanah Luas,” tuturnya.
Dikatakan Kasat, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.


