Berita Hukum Nasional Sains

Empat Pejabat Kemendikbudristek Resmi Diserahkan ke Jaksa, Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Menguak Fakta Baru

korupsi kemendikbudristek, kejaksaan agung, digitalisasi pendidikan, kasus laptop sekolah, korupsi pendidikan, tipikor jakarta pusat, kejagung tahan pejabat kemendikbud, berita hukum nasional
Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan empat tersangka kasus korupsi digitalisasi pendidikan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Dok/Kejaksaan.go.id

Jakarta | Posindependent.com – Kejaksaan Agung resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin 10 NOvember 2025.

Langkah Kejagung ini menandai babak baru pengusutan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara melalui pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi sekolah.

Empat tersangka yang diserahkan yaitu MUL, IA, SW, dan NAM, yang masing-masing memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan proyek tersebut.

Prosesi Khidmat Iringi Keberangkatan Jamaah Umrah Kloter 58 Bir Ali di Lhokseumawe

Berdasarkan keterangan resmi melaluwi website kejaksaan, keempat tersangka terdiri dari MUL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, IA, konsultan perorangan pada proyek Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah., SW, pejabat fungsional madya di Direktorat SMA Kemendikbudristek dan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

Tim penyidik juga menyerahkan barang bukti dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan pengadaan peralatan TIK pada 2020–2022 yang menggunakan dana APBN/DAK. Dalam prosesnya, proyek tersebut mengarahkan spesifikasi laptop berbasis Chrome OS.

Rakor Kemenimipas 2025 Perkuat Kendali Kinerja dan Tata Kelola Kanwil di Seluruh Indonesia

Kejagung menemukan dugaan penyimpangan spesifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat Pejabat Ditahan, Berkas Segera Dilimpahkan

“Untuk kepentingan pembuktian, empat tersangka resmi ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Jakarta Pusat Nomor T-7, mulai 10 hingga 29 November 2025,” jelas Tim Penuntut Umum dalam keterangannya.

Jihan Nurlela Resmi Pimpin PKDL 2025–2030, Lampung Perkuat Dukungan bagi Disabilitas

Usai proses tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara.***

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja, Dua Kurir Aceh Ditangkap di Karo
× Advertisement
× Advertisement