Aceh Utara | Posindependent.com – Muhammad Nasir (34), warga Dusun Cot Kawat, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, meninggal dunia setelah dipukul pada bagian leher oleh rekan kerjanya saat terlibat cekcok soal ongkos muat pasir.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung pinggir sungai, Dusun Kuta Bate, Gampong Sawang, Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kasus itu, polisi telah menangkap MS (30), warga Kecamatan Sawang yang berprofesi sebagai petani. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, cekcok antara korban dan tersangka bermula dari persoalan ongkos memuat pasir ke dalam mobil angkutan.
“Awalnya terjadi cekcok mulut perihal ongkos muat pasir antara korban dengan tersangka,” kata Ahzan kepada wartawan, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurutnya, tersangka kemudian mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban yang saat itu sedang duduk di kursi. Namun, lemparan tersebut tidak mengenai korban.
Tersangka kemudian mendekati korban dan memukul bagian leher sebelah kanan. Korban yang mendapat pukulan sempat bangkit dan membalas, tetapi pukulannya hanya mengenai bagian pipi tersangka.
“Tersangka kembali melayangkan pukulan kedua ke arah bagian leher korban hingga mengakibatkan korban langsung terjatuh ke tanah dan tak berdaya,” ujar Ahzan.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Kecamatan Sawang untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Kabar kematian tersebut membuat keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lhokseumawe.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Setelah identitas tersangka diketahui, Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pengejaran.
“Tersangka sempat melarikan diri ke arah Pintoe Weu, Kecamatan Muara Batu,” kata Ahzan.
Polisi kemudian mendapat informasi bahwa tersangka berada di salah satu rumah warga di Gampong Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang. MS ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu surat visum et repertum, satu buah batu kali, satu kaus hitam dan satu celana kain warna hitam.
MS dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Tuha Peut Gampong Sawang, Kiki Ferdian, mengatakan korban sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan. Ia diketahui kerap bekerja sebagai buruh angkut barang.
Korban meninggalkan seorang istri, Urwati, dan dua anak yang masih kecil. Anak tertuanya diketahui baru duduk di bangku taman kanak-kanak.
“Korban dikenal orang baik di gampong. Selama ini dia bekerja serabutan, terkadang menjadi buruh upah angkut barang orang dan lainnya,” kata Kiki kepada AJNN, Jumat, 25 September 2026.
Kiki berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan dan keluarga korban mendapat keadilan. Ia juga berharap keluarga tersangka ikut bertanggung jawab terhadap anak-anak korban yang kini kehilangan ayah.


