Banda Aceh | Posindependent.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan pentingnya pendataan tambang ilegal untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Menurutnya, hasil dari sektor pertambangan harus memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Aceh.
Penegasan itu ia sampaikan usai memimpin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa 30 September 2025. Mualem menjelaskan, pemerintah akan menata tambang ilegal agar dilegalkan melalui badan usaha, misalnya koperasi gampong, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Jika tambang ilegal kita tata dan legalkan, para penambang akan lebih nyaman bekerja, sementara kontribusi bagi Pendapatan Asli Aceh juga meningkat,” ujar Mualem.
Penertiban Tambang Ilegal dengan Sistem Pengawasan Ketat
Mualem menyebut, legalisasi tambang akan memudahkan pengawasan. Pemerintah bahkan menyiapkan skema sidak berkala ke lokasi tambang. Bila terbukti menggunakan zat berbahaya seperti merkuri, kelompok penambang akan langsung diblacklist.
Ia menegaskan, tambang ilegal yang dibiarkan tanpa pengawasan justru merusak alam dan mengancam kesehatan masyarakat. Karena itu, ia meminta Forkopimda mendukung penuh langkah penataan pertambangan rakyat.
Sebelumnya, Kamis 25 September 2025, Gubernur Aceh sudah memberikan peringatan keras kepada penambang ilegal agar menghentikan aktivitasnya. Ia juga memberi tenggat dua minggu untuk mengeluarkan alat berat dari kawasan hutan. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan mengambil langkah tegas.
Forkopimda Dukung Instruksi Gubernur Aceh
Dalam rapat, seluruh Forkopimda menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur. Sekda Aceh M. Nasir yang turut mendampingi menyampaikan kesimpulan rapat: Forkopimda mendukung Instruksi Gubernur Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan serta Non-Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Forkopimda juga sepakat membentuk tim khusus bersama pemerintah, Polda Aceh, dan Kodam Iskandar Muda untuk menertibkan tambang ilegal. Tim ini akan melibatkan para ahli pertambangan demi memastikan pengelolaan sumber daya berjalan sesuai aturan.
“Kita akan menyiapkan regulasi percepatan pembentukan legalitas tambang rakyat. Aturan ini akan disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh,” kata Sekda.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tambang ilegal di Aceh bisa segera ditertibkan dan diubah menjadi kegiatan ekonomi legal yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


