Aceh Utara | Posindependent.com – Sidang di luar gedung PN Lhoksukon tetap berjalan khusyuk dan penuh makna pada hari pertama puasa 1 Ramadhan 1447 Hijriah, Kamis 19 Februari 2026. Suasana Aula Kecamatan Samudera terasa lebih teduh pagi itu, di saat umat Muslim menahan lapar dan dahaga, aparat peradilan justru semakin komit dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Ramadhan menghadirkan nuansa religius yang menenangkan, namun semangat pelayanan tidak surut sedikit pun. Pengadilan Negeri Lhoksukon menggelar sidang keliling untuk melayani warga dari Kecamatan Meurah Mulia, Geuredong Pase, Tanah Pasir, Syamtalira Aron, Syamtalira Bayu, Samudera, Simpang Keuramat, hingga Kuta Makmur.
Camat Samudera, Ilyas, SE, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan. Ia berharap persidangan berlangsung lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Ramadhan Menguatkan Komitmen Pelayanan
Momentum awal puasa tidak menjadi alasan untuk memperlambat pelayanan. Sebaliknya, sidang di luar gedung PN Lhoksukon ini menjadi simbol bahwa keadilan tetap hadir di tengah masyarakat, bahkan dalam suasana Ramadhan.
Majelis memeriksa satu perkara permohonan yang diajukan Sapia, warga Dusun Tgk Di Rukam, Desa Barat Paya Itek, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Hakim Arif Kurniawan, S.H. memimpin sidang bersama Panitera Alfiadi dan Panitera Bulqaini.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Aceh Utara, Fuad Jamaluddin, juga turut hadir untuk memastikan dokumen administrasi langsung diperbaiki setelah penetapan dibacakan.
Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon mengatakan bahwa sidang luar gedung merupakan agenda rutin untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Warga tetap mendaftarkan perkara di pengadilan, namun majelis menghadirkan persidangan di empat titik terdekat yakni Tanah Jambo Aye, Samudera, Dewantara, dan Kantor Disdukcapil Aceh Utara.

Awal Ramadhan, pelayanan hukum tetap berjalan. PN Lhoksukon hadir lebih dekat untuk warga Aceh Utara. Dok/Ist
Para pemohon mengaku terbantu. Mereka tidak perlu menempuh perjalanan jauh, biaya lebih hemat, dan hasil penetapan bisa langsung ditindaklanjuti pada hari yang sama.
Dokumen Langsung Tuntas di Lokasi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Utara, Safrizal, mengatakan kolaborasi ini mempermudah warga memperoleh legalitas perubahan administrasi kependudukan secara sah.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengajukan permohonan penetapan. Prosesnya sederhana, mulai dari membuat permohonan, melampirkan dokumen pendukung, melakukan legalisasi (leges), serta membayar biaya perkara sebesar Rp130.000. Setelah majelis mengabulkan permohonan, petugas Disdukcapil langsung memperbaiki data administrasi di lokasi yang sama.
Di awal Ramadhan yang penuh doa dan harapan, pelayanan publik ini membuktikan bahwa keadilan tidak pernah berhenti bekerja. Sidang di luar gedung PN Lhoksukon terus bergerak mendekati masyarakat Aceh Utara, menghadirkan kepastian hukum dengan sentuhan pelayanan yang humanis.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


