Jakarta | Posindependent.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada 8 September 2025. Kebijakan ini menandai babak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah nasional.
Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini juga dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
Prabowo menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang haji dan umrah yang berada dalam lingkup urusan agama untuk membantu Presiden dalam pelaksanaan pemerintahan negara.
Struktur Baru dan Tugas Strategis Kementerian Haji dan Umrah
Melalui Pasal 6, Perpres menjabarkan bahwa kementerian ini memiliki fungsi utama merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan jamaah, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.
Kementerian Haji dan Umrah dipimpin oleh seorang menteri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden, dan dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai kebutuhan dan penunjukan Presiden.
Struktur organisasi kementerian ini mencakup:
- Sekretariat Jenderal (Sekjen)
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Ditjen Pelayanan Haji
- Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
- Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Inspektorat Jenderal (Itjen)
- Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
Pergeseran Kewenangan dari Kemenag ke Kementerian Baru
Perpres juga membuka peluang pembentukan instansi vertikal di daerah untuk melaksanakan fungsi kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Ketentuan organisasi dan tata kerja instansi vertikal akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, setelah memperoleh persetujuan dari Menteri PANRB.
Dalam ketentuan peralihan, seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sebelumnya dipegang Kementerian Agama (Kemenag) kini resmi beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Badan Penyelenggara Haji juga akan diintegrasikan ke dalam struktur kementerian baru ini.
Pasal 61 menjelaskan, hingga terbentuk instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah, pegawai Kemenag di daerah akan tetap melaksanakan tugas pemerintahan terkait penyelenggaraan haji dan umrah.
Dengan berlakunya Perpres ini, Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama dalam hal penyelenggaraan haji dan umrah serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Transformasi Layanan Haji dan Umrah Menuju Era Baru
Pendirian Kementerian Haji dan Umrah menjadi langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowodalam memperkuat tata kelola ibadah, transparansi, dan efisiensi pelayanan jamaah Indonesia. Selain menyederhanakan birokrasi, kementerian ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi haji dan umrah, termasuk sektor logistik, transportasi, dan keuangan syariah.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan layanan terbaik bagi jamaah sekaligus memperkuat diplomasi pelayanan haji dan umrah Indonesia di tingkat global.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


