Jakarta | Posindependent.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat pengawasan keamanan pangan dengan mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini bertujuan menjamin bahwa seluruh makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) aman dan layak konsumsi.
Langkah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG pada Program MBG, yang resmi diterbitkan pada 1 Oktober 2025. Edaran tersebut dikirimkan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, serta seluruh kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan pimpinan SPPG di Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menegaskan bahwa keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi makanan.
“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor utama yang wajib diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan dicegah dari risiko kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” ujar Murti dalam keterangan resmi Kemenkes.
Standar Baru: Semua SPPG Wajib Miliki SLHS
Melalui surat edaran ini, pemerintah menetapkan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. SPPG yang sudah beroperasi namun belum memiliki sertifikat diberikan waktu satu bulan untuk mengurus dokumen tersebut.
Sementara itu, bagi SPPG baru yang terbentuk setelah SE diterbitkan, sertifikat wajib dimiliki maksimal satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG. Murti menegaskan, “SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk.”
Kemenkes menilai penerapan standar higienis ini sangat penting karena SPPG berperan langsung dalam penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok masyarakat rentan yang menjadi sasaran Program MBG.
Prosedur Pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Setiap SPPG dapat mengajukan permohonan SLHS kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dengan melampirkan sejumlah dokumen. Persyaratan yang harus disertakan meliputi:
- Surat permohonan resmi,
- Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN),
- Denah atau layout dapur,
- Bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji dan memiliki sertifikat.
Setelah berkas diterima, petugas dinas kesehatan bersama puskesmas setempat akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). SPPG juga wajib melampirkan hasil uji sampel pangan dari laboratorium untuk memastikan makanan memenuhi standar kelayakan konsumsi.
Kemenkes memastikan proses penerbitan SLHS berlangsung cepat.
“Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” jelas Murti.
Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu prioritas nasional. Kemenkes menilai, penerapan sertifikasi higiene sanitasi akan mendorong SPPG meningkatkan kualitas layanan, mulai dari pengolahan bahan makanan hingga distribusi.
Dengan adanya SLHS, pemerintah daerah juga dapat melakukan pemantauan lebih efektif terhadap pelaksanaan program di lapangan. Kemenkes berharap, langkah ini tidak hanya mempercepat pelayanan tetapi juga memperkuat budaya kerja bersih, aman, dan sehat di sektor penyediaan pangan publik.
Langkah Kemenkes ini diharapkan mampu memperkecil risiko penyakit akibat makanan yang tidak higienis, sekaligus memperkuat ketahanan gizi masyarakat di berbagai daerah.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


