Aceh | Posindependent.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat langkah pemulihan kerugian keuangan negara. Melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), KPK menyerahkan dua aset hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp3,8 miliar kepada Pemprov Aceh dan Pemkab Pasuruan.
Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) sesuai Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi untuk digunakan kembali bagi kepentingan publik dan pembangunan daerah.
“Pemulihan aset negara tidak berhenti pada penindakan. Prosesnya dimulai dari pelacakan harta hasil korupsi hingga pemanfaatannya untuk masyarakat,” kata Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam acara penyerahan simbolis.
Aset Kembali ke Daerah untuk Kepentingan Publik
Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Aceh menerima tanah seluas 8.199 m² di Kabupaten Aceh Baratsenilai Rp2,43 miliar, sementara Pemkab Pasuruan menerima tanah seluas 299 m² di Kecamatan Prigen senilai Rp1,37 miliar.
Mungki menegaskan, pengembalian aset merupakan bukti nyata bahwa hasil tindak pidana korupsi harus kembali ke masyarakat. “Kami berharap aset ini benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah agar memberi manfaat luas dan mendukung peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
KPK juga terus memperkuat kerja sama dengan instansi pemerintah dalam pemanfaatan aset rampasan negara agar hasil pemberantasan korupsi memiliki dampak langsung bagi masyarakat luas.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK. Ia menegaskan komitmen Pemprov Aceh untuk mengelola aset secara transparan dan akuntabel.
“Prinsipnya, hasil dari tindak pidana korupsi harus kembali kepada rakyat. Kami pastikan aset ini digunakan untuk kepentingan publik,” tegas Muzakir.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyambut baik penyerahan aset tersebut. Ia menyebut langkah KPK menjadi momentum penting memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Satgas 2 dan 4 Direktorat Labuksi KPK, Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, anggota DPRA, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan.
Pemulihan Aset Negara Capai Rp602 Miliar
Hingga Oktober 2025, KPK mencatat total pemulihan aset negara mencapai Rp602 miliar. Jumlah tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk PSP, hibah aset kepada kementerian/lembaga/daerah, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari denda, uang pengganti, barang rampasan, biaya perkara, dan hibah.
Capaian ini menunjukkan efektivitas strategi KPK dalam menjaga keuangan negara, sekaligus membuktikan bahwa setiap aset hasil korupsi memiliki nilai sosial ketika dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
KPK menegaskan akan terus mengawal pengelolaan aset rampasan agar tetap produktif, transparan, dan memberikan manfaat bagi publik.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


