Jakarta | Posindependent.com – KPK tangkap Bupati Cilacap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan uang dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dugaan Setoran THR dari Perangkat Daerah
KPK mengungkap bahwa perkara ini bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, yakni unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Untuk memenuhi permintaan tersebut, AUL memerintahkan SAD agar mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
SAD kemudian menginstruksikan Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III agar mengumpulkan dana dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam prosesnya, para pejabat tersebut menetapkan target setoran hingga mencapai Rp750 juta.
Jika ada perangkat daerah yang belum memenuhi target setoran, SAD melalui para Asda melakukan penagihan. Penagihan itu turut melibatkan Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
KPK Amankan Uang Tunai Rp610 Juta
KPK menetapkan tenggat pengumpulan dana pada 13 Maret 2026. Hingga batas waktu tersebut, uang yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), catatan realisasi setoran dari tiap perangkat daerah, serta uang tunai Rp610 juta.
Uang tersebut ditemukan di kediaman salah satu pihak berinisial FER yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK juga kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara agar menjaga integritas jabatan serta tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik.
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal.
KPK menilai praktik seperti pengumpulan dana dari perangkat daerah berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan merusak integritas pemerintahan daerah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.***


