Aceh Utara | Posindependent.com – Pemilihan Keuchik (Pilchiksung) Gampong Alue Ngom mencuat setelah seorang warga Gampong Alue Ngom menyampaikan laporan terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan oleh salah satu calon keuchik. Peristiwa ini terjadi di tengah tahapan pemilihan kepala desa yang sedang berlangsung. Rabu 14 Januari 2026.
Informasi tersebut tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/5/I/2026/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH tanggal 14 Januari 2026. Pelapor diketahui bernama Tarmidi (38), warga setempat. Dalam laporannya, ia menyampaikan dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang dipersoalkan keabsahannya, sebagaimana dirujuk dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaporan dilakukan setelah pelapor melakukan penelusuran administratif terhadap dokumen yang digunakan oleh salah satu calon keuchik. Berdasarkan keterangan dalam laporan, ijazah tersebut belum ditemukan atau belum tercatat dalam basis data yang diakses oleh pelapor pada saat penelusuran dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, laporan dimaksud masih berada pada tahap penanganan awal. belum menetapkan adanya peristiwa pidana secara pasti dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka. Proses klarifikasi serta pengumpulan keterangan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Di tengah perkembangan tersebut, perhatian masyarakat tertuju pada pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi administrasi calon keuchik. Warga berharap tahapan Pilchiksung Alue Ngom tetap berjalan transparan, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


