ACEH UTARA | posindependent.com — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara menggelar sosialisasi Fatwa MPU Aceh di Aula Setdakab Landing, Selasa (18 November 2025), sebagai langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan di dunia pendidikan serta menjaga kemurnian akidah masyarakat. Kegiatan ini diikuti sekitar 250 peserta yang terdiri dari kepala sekolah, ulama, keuchik, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah daerah.
Acara menghadirkan tiga narasumber utama: Abu Manan, Ketua MPU Aceh Utara; Ayah Cot Trueng, pimpinan dayah; dan Lailan Fajri Saidina, praktisi pendidikan dari Tandaseru Indonesia. Ketiganya memberikan pemaparan mendalam mengenai urgensi sinergi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.
Pada sesi pertama, MPU Aceh Utara menyampaikan substansi Fatwa MPU Aceh No. 1/2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bullying.
Menurut Ayah Cot Trueng, seluruh bentuk perundungan—baik fisik, verbal, maupun digital—merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam dan wajib dicegah oleh lembaga pendidikan, keluarga, serta masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa pendidik harus memiliki ketegasan mental serta tidak mudah cengeng dalam menjalankan tugas pembinaan karakter.
Sementara itu, Lailan Fajri Saidina memaparkan isi Fatwa MPU Aceh No. 5/2024 tentang Kekerasan terhadap Pendidik, khususnya dari perspektif psikologis. Fatwa tersebut menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap guru dan tenaga pendidik dalam beberapa tahun terakhir.
“Menghormati guru adalah kewajiban moral dan agama. Tindakan merendahkan, melukai batin, atau menyakiti fisik pendidik termasuk perbuatan haram serta pelanggaran syariat,” tegas Lailan.
Ia menambahkan pentingnya sistem pelaporan yang responsif, dukungan konselor, serta kolaborasi aktif antara orang tua, guru, dan para pemangku kepentingan pendidikan.
Pada sesi terakhir, Abu Manan Blang Jruen, Ketua MPU Aceh Utara, menguraikan Fatwa tentang Aliran Sesat Millah Abraham, yang sempat muncul di wilayah Aceh Utara. Berdasarkan fatwa tersebut, ajaran Millah Abraham dinyatakan sesat dan bukan bagian dari Islam. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penyimpangan akidah yang dapat merusak tatanan keagamaan di tengah masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari para peserta yang menilai bahwa implementasi fatwa-fatwa tersebut dapat membantu menekan angka kekerasan pendidikan di sekolah maupun pesantren, sekaligus menjaga stabilitas sosial di Aceh Utara. MPU Aceh Utara juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan bersama pemerintah daerah serta elemen masyarakat.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif untuk menjaga akidah umat, memperkuat nilai-nilai keislaman, serta mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, humanis, dan sejalan dengan tuntunan syariat Islam.


