LHOKSEUMAWE | posindependent.com – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kota Lhokseumawe hingga 248% menuai kecaman keras dari Ketua Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Lhokseumawe, Khalish Nur Hidayatullah. Ia menyebut kebijakan itu sebagai langkah sewenang-wenang yang menindas rakyat.
Lonjakan pajak ini tidak masuk akal. Rakyat sedang berjuang menghadapi beban hidup yang berat, malah dipaksa membayar pajak yang naik berkali lipat. Apa pemerintah menganggap rakyat ini sapi perah untuk menutup kebutuhan anggaran? tegas Khalish, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, kenaikan PBB yang melonjak hingga 248% jauh di atas kewajaran. Ia menyinggung bahkan Kemendagri lewat Surat Edaran Nomor 900.1.13.2/4525/SJ Tahun 2025 hanya memperbolehkan kenaikan maksimal 100% dan meminta daerah yang melampaui itu untuk meninjau ulang.
Kalau pemerintah pusat saja menegaskan kenaikan tidak boleh lebih dari 100%, bagaimana mungkin Pemko Lhokseumawe berani menaikkan sampai 248% ? Ini jelas pelanggaran logika dan rasa keadilan ujarnya.
Khalish mendesak Pemko Lhokseumawe segera mencabut dan meninjau ulang kebijakan yang sudah menimbulkan keresahan masyarakat. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh bersembunyi di balik alasan regulasi Qanun dan Perwali, tanpa memperhatikan dampaknya bagi rakyat kecil.
Jangan berlindung di balik aturan. Aturan itu dibuat untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menyiksa mereka. Kalau kebijakan ini tidak dicabut, maka Pemko Lhokseumawe sedang menantang kesabaran rakyatnya sendiri,tambahnya.
Lebih lanjut, Khalish mengingatkan bahwa krisis kepercayaan publik akan semakin dalam jika pemerintah terus memaksakan kebijakan ini.
Pemerintah kota seharusnya mendengar suara rakyat, bukan memaksakan kebijakan yang membuat rakyat kaget, marah, dan terpuruk. Cabut segera kenaikan PBB 248% ini sebelum rakyat benar-benar kehilangan kepercayaan, tutup Khalish.