Jakarta | Posindependent.com – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
Langkah ini menandai berakhirnya pembekuan yang sebelumnya diterapkan akibat keterlambatan TikTok dalam menyerahkan laporan aktivitas monetisasi dan trafik digital pada akhir Agustus 2025.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, Sabtu 4 Oktober 2025.
Kemkomdigi: TikTok Penuhi Kewajiban Data
Menurut Alexander, data yang disampaikan TikTok mencakup rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran secara agregat.
Setelah melakukan analisis mendalam, Kemkomdigi menilai bahwa TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban administratif dan teknis sesuai regulasi.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Kemkomdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” tegasnya.
Pemerintah Pastikan Ruang Digital Tetap Sehat dan Transparan
Dengan pencabutan pembekuan ini, pengguna TikTok di Indonesia dapat kembali beraktivitas secara normal. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan, tanpa menghambat inovasi dan ekonomi kreatif.
Kemkomdigi juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar tetap mematuhi regulasi nasional dan bersikap terbuka terhadap proses pengawasan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat untuk memastikan efektivitas regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” kata Alexander Sabar menegaskan.
Langkah ini sekaligus mempertegas peran Kemkomdigi sebagai pengawas utama ruang digital Indonesia yang berkomitmen membangun ekosistem digital yang beretika, transparan, dan berkelanjutan di tengah pesatnya perkembangan teknologi global.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


