Aceh Utara | Posindependent.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan Sidang Keliling Aceh Utara. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Aceh Utara, Rabu, 10 Desember 2025, sebagai langkah percepatan layanan hukum bagi warga yang masih dalam masa pemulihan pasca bencana banjir besar.
Kesepakatan itu bertujuan dalam rangka menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau. Mulai 2026, program Sidang Keliling Aceh Utara akan lebih memudahkan warga yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh menuju kantor Pengadilan Negeri di Lhoksukon.
Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ngatimin SH MH, memastikan sidang keliling sudah masuk agenda prioritas pengadilan. Ia meminta dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi, sarana pendukung, dan koordinasi lintas kecamatan agar layanan berjalan optimal.
Sidang Keliling Percepat Perubahan Data Adminduk
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Aceh Utara, Dr. Fauzan, menilai program ini sangat penting, terutama terkait kebutuhan penetapan pengadilan sebagai syarat perubahan data administrasi kependudukan.
Ia menjelaskan bahwa penetapan pengadilan diperlukan pada sejumlah perubahan data fundamental. Di antaranya perubahan jenis kelamin, perubahan nama signifikan, status perkawinan bagi bukan beragama islam, penetapan pengangkatan anak, perubahan kewarganegaraan, dan peristiwa adminduk lainnya.
“Semua perubahan itu wajib menggunakan salinan penetapan Pengadilan Negeri sebelum Disdukcapil dapat memperbarui KTP, KK, atau akta. Sidang Keliling Aceh Utara mempermudah warga, terutama korban banjir yang kesulitan bepergian,” tegasnya.
Sekda Instruksikan Camat Siapkan Lokasi Sidang
Plt Sekda Aceh Utara, Jamaluddin S.Sos., M.Pd, menyampaikan dukungan penuh terhadap Sidang Keliling Aceh Utara 2026. Ia meminta para camat segera menyiapkan lokasi sidang serta memastikan pendampingan bagi warga pemohon penetapan.
Menurutnya, program ini bukan hanya memperluas akses layanan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dari pemulihan pasca banjir yang berdampak pada dokumen kependudukan banyak warga.
“Pemerintah ingin memastikan seluruh warga tetap mendapatkan hak layanan negara, meski kondisi geografis dan pasca bencana menjadi tantangan,” ujarnya.
Program Sidang Keliling Aceh Utara 2026 menjadi wujud kolaborasi pemerintah daerah dan pengadilan untuk menghadirkan layanan hukum inklusif. Langkah ini diharapkan mempercepat pemulihan administrasi serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak banjir besar.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini, untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


