Aceh Utara | Posindependent.com – Warga yang ingin pindah dan menetap di Kabupaten Aceh Utara kini tak lagi dipusingkan dengan urusan administrasi lintas daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara menegaskan, pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dapat dilakukan langsung di Aceh Utara tanpa harus kembali ke daerah asal. Rabu 19 November 2025.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menegaskan kebijakan ini berlaku bagi warga yang pindah datang antar kabupaten maupun antar provinsi. Menurutnya, masyarakat cukup mendatangi kantor Disdukcapil Aceh Utara dengan persyaratan lengkap, sementara proses komunikasi antar daerah dilakukan oleh petugas secara sistematis.
Safrizal menjelaskan, SKPWNI tidak dibutuhkan bagi warga yang hanya berpindah domisili dalam satu kabupaten. Ketentuan lama tetap berlaku untuk kasus tersebut dan tidak mengalami perubahan kebijakan.
“Kalau pindah domisili di dalam kabupaten, kita tetap mengacu pada aturan lama,” ujar Fuad, pejabat Disdukcapil Aceh Utara, saat menjelaskan mekanisme layanan kependudukan.
Layanan e-Office Jadi Kunci Percepatan SKPWNI Aceh Utara
Disdukcapil Aceh Utara saat ini mengandalkan layanan e-Office, sebuah sistem internal yang terhubung langsung dengan seluruh Disdukcapil di Indonesia. Melalui sistem ini, petugas dapat mengajukan permohonan SKPWNI ke daerah asal pemohon secara daring dan resmi.
Safrizal mencontohkan, warga asal Kota Batam yang telah lama bekerja dan menetap di Aceh Utara tidak perlu lagi pulang kampung hanya untuk mengurus administrasi kepindahan.
“Cukup datang ke Disdukcapil Aceh Utara. Kami yang akan mengajukan permohonan SKPWNI ke Disdukcapil Kota Batam melalui e-Office,” jelasnya.
Kebijakan ini dinilai memangkas waktu, biaya, serta risiko administratif yang selama ini menjadi keluhan masyarakat perantau. Selain itu, sistem ini juga memastikan validitas data kependudukan tetap terjaga secara nasional.
Namun demikian, Safrizal mengakui bahwa proses penerbitan SKPWNI sepenuhnya bergantung pada respons Disdukcapil daerah asal. Ia menyebut, tidak ada batas waktu pasti bagi daerah asal untuk melepas data kependudukan pemohon.
“Kalau daerah asal belum melepas data, kami tidak bisa menarik data kependudukan ke Aceh Utara,” tegasnya.
Bila Hanya Kepala Keluarga Pindah
Safrizal juga mengungkapkan adanya kendala tambahan di beberapa daerah, khususnya jika yang pindah datang hanya kepala keluarga. Kondisi ini berkaitan dengan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang secara sistem mengikuti kepala keluarga.
“Kalau kepala keluarga pindah, otomatis nomor KK ikut. Sementara anggota keluarga lain masih tercatat di KK tersebut. Karena itu, beberapa daerah meminta surat pernyataan dari istri dan kejelasan status KK,” ungkapnya.
Syarat Pengurusan SKPWNI di Disdukcapil Aceh Utara
Disdukcapil Aceh Utara juga membeberkan syarat yang wajib dipenuhi warga untuk mengurus SKPWNI Aceh Utara, yakni:
- Wajib hadir langsung di Kantor Disdukcapil Aceh Utara
- Membawa surat domisili yang membuktikan telah lama menetap di Aceh Utara
- Membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli
- Mengisi formulir yang
- telah disediakan petugas
- Membawa 2 lembar materai Rp10.000
Safrizal kembali menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan gratis tanpa pungutan biaya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa percepatan berbayar.
“Kalau berkas lengkap secara materiil, pasti kami selesaikan. Jangan percaya yang menawarkan jasa,” tegasnya.
Di akhir penjelasan, Safrizal berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan akurat, karena data kependudukan menjadi dasar pelayanan publik lainnya.
SKPWNI Aceh Utara pun diharapkan menjadi solusi praktis bagi warga pindah datang, sekaligus memperkuat sistem administrasi kependudukan yang transparan dan profesional.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini, untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


