BIREUEN | Posindependent.com – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen menangkap MY (55), tersangka pemerkosa anak berusia delapan tahun di kabupaten setempat. Penangkapan pelaku berlangsung pada 16 Maret 2026 di kediamannya.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani melalui Kasatreskrim AKP Jefryandi mengatakan kasus tersebut sudah menjadi atensi. Usai menerima laporan, petugas langsung menindaklanjuti untuk mengejar dan menangkap pelaku pemerkosa tersebut.
“MY sudah kami tangkap. Hasil pemeriksaan tersangka tidak membantah dan mengakui sudah memperkosa korban,” katanya, Rabu, 18 Maret 2026.
Sambung Kasat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 50 jo pasal 47 qanun Aceh nomor 12 tahun 2025, tentang perubahan atas qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent.
Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel
disini
untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


