Berita Daerah Hukum

Polres Lhokseumawe Sita 21 Dus Rokok Ilegal, Dua Pria Ditangkap

Lhokseumawe | Posindependent.com – Satuan  Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Toyota Hiace di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Blang Mangat,  Lhokseumawe, Minggu, 4 Oktober 2026 malam.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 21 dus rokok ilegal dan menangkap dua pria yang berada di dalam mobil. Keduanya masing-masing berinisial AK (22), warga Ingin Jaya, Aceh Besar, yang berperan sebagai sopir, serta NA (34), warga kecamatan yang sama.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim terkait adanya mobil yang diduga membawa rokok ilegal dari arah Medan menuju Banda Aceh.

Gara-gara Ongkos Muat Pasir, Muhammad Nasir Tewas Dipukul di Sawang

“Tim kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengejaran,” kata Ahzan didampingi Waka Polres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim, AKP Boestani dalam konferensi pers di Aula Mapolres Lhokseumawe, Senin, 5 Oktober 2026.

Menurutnya, petugas melihat mobil yang dicurigai melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut berhasil dihentikan di kawasan Blang Mangat. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan menemukan puluhan dus rokok ilegal yang disusun di bagian bagasi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Ahzan, rokok tersebut dibawa dari Medan, Sumatera Utara, untuk selanjutnya diantar ke Ulee Glee, Kabupaten Pidie, dan Banda Aceh.

Diduga Jual Aset Negara, Polisi Tahan Mantan Ketua Koperasi di Lhokseumawe

“Pengakuan awal tersangka, barang ini berasal dari Medan dan akan dibawa ke Ulee Glee, Pidie, serta Banda Aceh,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 950 slop rokok merek Manchester Merah, 100 slop Englishman, dan 20 slop Marlboro Merah. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Hiace yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

HIMAKO Unimal Sambut 150 Mahasiswa Baru Ilmu Komunikasi melalui Meuraka

Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement