Lhokseumawe | Posindependent.com – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penembakan maut yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat. Polisi menangkap satu pelaku utama berinisial AG, yang diduga kuat menjadi eksekutor dalam pembunuhan terhadap M. Nasir Ismail, warga setempat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, memimpin langsung konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 13 November 2025. Ia hadir bersama Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani dan IPTU Yudha Prasetya untuk memaparkan kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Kapolres, tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Acehmenangkap AG di wilayah Aceh Utara setelah melakukan penyelidikan intensif selama empat hari.
Kapolres menjelaskan, penembakan itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berdiri di dekat rumahnya ketika dua pria tak dikenal mendatanginya.
Tak lama kemudian, sebuah mobil hitam berhenti di lokasi. Warga mendengar dua kali letusan senjata api, dan korban ditemukan tewas di pinggir jalan. Polisi memastikan peluru yang menembus tubuh korban berasal dari senjata api jenis pistol kaliber 9 mm.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk pistol, dua selongsong peluru, tiga amunisi aktif, serta satu unit mobil Avanza putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Buru Empat DPO, Kapolres Pastikan Transparan dan Profesional
Kapolres menegaskan, penyidik masih memburu empat orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, penyandang dana, hingga penyedia sarana kejahatan.
“Pelaku utama sudah kita amankan dan sedang diperiksa intensif. Tim kami terus memburu para pelaku lain untuk menuntaskan seluruh jaringan ini,” tegas Kapolres Lhokseumawe.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951tentang kepemilikan senjata api ilegal yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Lhokseumawe memastikan penyidik akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memastikan keadilan bagi korban. Jangan mudah percaya pada informasi liar yang beredar di media sosial,” pesan Kapolres.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


