LHOKSEUMAWE | posindependent.com – PT. Peugot Konstruksi, perusahaan jasa konstruksi yang berbasis di Kota Lhokseumawe, menggelar aksi damai di depan Rumah Sakit PMI Aceh Utara, Kamis (24/7), sebagai bentuk protes terhadap tunggakan pembayaran proyek renovasi gedung dan infrastruktur rumah sakit yang telah selesai dikerjakan sejak tahun 2018.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT. Peugot Konstruksi, Abdullah, ST, serta didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat – CAKRA, yang diketuai oleh Fakhrurrazi, SH.
Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk besar dengan tulisan:
“SELESAIKAN HAK KAMI. Apabila hak kami tidak dibayarkan dalam waktu dekat, maka rumah sakit akan kami segel sementara waktu.”
Pihak PT. Peugot Konstruksi menegaskan bahwa Rumah Sakit PMI Aceh Utara belum melunasi pembayaran proyek renovasi senilai Rp 1.824.083.679 (1,8 miliar rupiah) yang telah diselesaikan lebih dari enam tahun lalu.
Direktur Utama: Kami Sudah Sabar Menunggu Bertahun-tahun
Direktur Utama PT. Peugot Konstruksi, Abdullah, ST, mengungkapkan bahwa perusahaan telah bersabar menunggu penyelesaian administrasi secara damai sejak proyek diselesaikan, namun hingga kini belum ada kejelasan maupun itikad baik dari pihak rumah sakit.
“Kami bukan hanya menagih uang. Ini soal tanggung jawab dan keberlanjutan usaha. Kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Tapi hak kami belum juga dibayarkan,” ujar Abdullah kepada wartawan.
CAKRA Siap Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum PT. Peugot Konstruksi, Fakhrurrazi, SH, dari YLBH CAKRA, menegaskan bahwa pihaknya telah mengkaji seluruh dokumen kontrak dan menemukan indikasi kuat terjadinya wanprestasi oleh pihak rumah sakit.

Ketua YLBH CAKRA, Adv. Fakhrurrazi, SH, didampingi Retno
“Pelanggaran ini nyata. Kontrak resmi ada, pekerjaan sudah selesai, dan bukti-buktinya lengkap. Tapi pembayaran tidak kunjung direalisasikan. Ini dapat dikategorikan wanprestasi, bahkan mengarah pada pelanggaran hukum. Jika perlu, kami akan mengajukan gugatan perdata dan membuka ruang pelaporan pidana,” tegas Fakhrurrazi.
Ia juga menambahkan bahwa CAKRA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari komitmen mereka dalam membela hak-hak pelaku usaha lokal, khususnya kontraktor kecil-menengah yang kerap dirugikan oleh institusi besar.
Tanggapan Manajemen RS PMI Aceh Utara
Menanggapi aksi tersebut, Direktur RS PMI Aceh Utara, dr. Rijalul Fikri, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengabaikan persoalan tersebut, namun menegaskan bahwa kewajiban pembayaran yang dipersoalkan terjadi sebelum dirinya menjabat.
“Kami memahami tuntutan dari PT. Peugot Konstruksi. Namun perlu diketahui, saya mulai menjabat di RS PMI pada 24 Desember 2021, sementara kewajiban itu muncul di masa manajemen sebelumnya. Jadi, saya tidak bisa serta-merta bertanggung jawab secara langsung. Namun demikian, kami akan mencoba duduk bersama PMI dan pihak-pihak terkait untuk membahas lebih lanjut dan mencari solusi terbaik,” jelas dr. Rijalul.
Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit tetap berkomitmen menjaga pelayanan kepada masyarakat dan berharap penyelesaian persoalan ini tidak berdampak pada kegiatan pelayanan kesehatan.
Aksi Damai dan Menarik Perhatian Publik
Aksi berlangsung secara damai dan tertib, meskipun sempat menarik perhatian masyarakat sekitar dan keluarga pasien yang sedang berada di lingkungan rumah sakit. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jadwal resmi pertemuan antara kedua belah pihak. Namun tim hukum CAKRA menyatakan siap membuka ruang mediasi sebagai langkah awal sebelum menempuh jalur hukum secara resmi.
Komentar