Berita Daerah Hukum

Revisi UUPA Aceh, Pemerintah Aceh dan DPR RI Sepakat Perkuat Otonomi Khusus

Revisi UUPA Aceh, Sekda Aceh M. Nasir, Baleg DPR RI, Bob Hasan,
Sekda Aceh M. Nasir menyambut hangat Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat dialog revisi UUPA bersama tokoh masyarakat di Banda Aceh. Dok/Adpim Setda Aceh

BANDA ACEH | Posindependent.com – Pemerintah Aceh menyambut kehadiran Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Bumi Serambi Mekkah sebagai langkah penting dalam memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh. Kunjungan ini bertujuan menyerap aspirasi akademisi dan tokoh masyarakat dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan apresiasi tersebut saat membacakan sambutan Gubernur Aceh dalam pertemuan resmi antara Pemerintah Aceh, Baleg DPR RI, dan para tokoh masyarakat di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Senin 21 Oktober 2025.

“Atas nama Pemerintah dan rakyat Aceh, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI. Kehadiran ini menjadi kehormatan besar bagi Aceh sekaligus bukti perhatian DPR RI terhadap penyempurnaan tata hukum dan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh,” ujar M. Nasir.

Prosesi Khidmat Iringi Keberangkatan Jamaah Umrah Kloter 58 Bir Ali di Lhokseumawe

UUPA Sebagai Landasan Perdamaian dan Kemajuan

M. Nasir menegaskan bahwa UUPA merupakan fondasi utama bagi pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam bingkai NKRI. Undang-undang ini lahir dari perjanjian damai Helsinki tahun 2005, yang menjadi tonggak berakhirnya konflik panjang di Aceh dan membuka era baru menuju pembangunan dan kesejahteraan.

Namun, setelah hampir dua dekade berjalan, sejumlah ketentuan dalam UUPA perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika sosial ekonomi daerah. “Beberapa pasal membutuhkan penegasan kembali agar semangat otonomi, keadilan fiskal, dan kemandirian daerah tetap terjaga,” tegasnya.

Ia juga menyoroti isu strategis seperti keberlanjutan Dana Otonomi Khusus, pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam, serta sinkronisasi kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat yang dinilai krusial untuk masa depan pembangunan Aceh.

Rakor Kemenimipas 2025 Perkuat Kendali Kinerja dan Tata Kelola Kanwil di Seluruh Indonesia

Pemerintah Aceh Siap Beri Masukan Substantif

Sekda Aceh menilai kunjungan Baleg DPR RI ini sangat strategis karena membuka ruang dialog yang konstruktif dengan para akademisi dan tokoh masyarakat. “Kami siap memberikan kontribusi berupa data, analisis, dan pandangan kebijakan agar revisi UUPA benar-benar menjawab kebutuhan rakyat dan mendukung keberlanjutan pembangunan Aceh,” ujar M. Nasir.

Ia berharap hasil kunjungan ini menjadi langkah penting menuju penyusunan undang-undang yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH, MH, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan mengumpulkan saran dari berbagai pihak di Aceh guna memperkaya bahan penyusunan rancangan perubahan UUPA.

Jihan Nurlela Resmi Pimpin PKDL 2025–2030, Lampung Perkuat Dukungan bagi Disabilitas

Pertemuan berlangsung hangat dan produktif. Para akademisi dan tokoh masyarakat Aceh memberikan paparan panjang tentang sejarah dan dinamika pelaksanaan UUPA yang menjadi dasar bagi kehidupan sosial dan politik di Aceh saat ini.

Bob Hasan mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan. Ia optimistis, hasil dialog ini akan menjadi bahan berharga dalam proses revisi UUPA di DPR RI dan memastikan aspirasi masyarakat Aceh terakomodasi dengan baik.***

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja, Dua Kurir Aceh Ditangkap di Karo
× Advertisement
× Advertisement