LHOKSEUMAWE | Posindependent.com – Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh 2026 benar-benar meledak di awal tahun. Dalam waktu hanya satu bulan, warga Lhokseumawe berhasil menghemat hampir Rp2 miliar dari penghapusan denda, sementara kas daerah justru menguat dengan pemasukan fantastis Rp3,1 miliar.
Program yang digagas Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) ini langsung menggerakkan ribuan wajib pajak. Samsat Lhokseumawe mencatat penerimaan Rp3.192.483.400 sepanjang Januari 2026 dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah sinyal kuat bahwa kebijakan fiskal yang tepat bisa menggerakkan kepatuhan publik sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Denda Nol Rupiah, Warga Hemat Rp1,9 Miliar
Kepala UPTD Wilayah V BPKA, Irfansyah Siregar, SE, Ak, M.Si, mengatakan pihaknya mengawal kebijakan ini secara maksimal. Ia menyebut antusiasme warga meningkat tajam sejak pemerintah menghapus seluruh sanksi administrasi.
“Kami menjalankan amanat Gubernur Aceh melalui BPKA untuk meringankan beban masyarakat. Warga kini bisa melunasi kewajiban tanpa dihantui denda,” tegas Irfansyah, Kamis 12 Februari 2026.
Data rekapitulasi hingga 31 Januari 2026 menunjukkan fakta mencolok, kolom penerimaan denda tercatat Rp0. Tidak ada satu rupiah pun masuk dari sanksi keterlambatan.
Dari penghapusan itulah lahir angka besar. Pemerintah mencatat total insentif yang dinikmati warga Lhokseumawe mencapai Rp1.936.986.800.
“Artinya, hampir Rp2 miliar tetap berada di tangan masyarakat. Uang itu bisa mereka gunakan untuk kebutuhan keluarga, usaha, atau kebutuhan lainnya,” jelas Irfansyah.
Kondisi ini memperlihatkan bagaimana Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh 2026 tidak hanya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyuntikkan likuiditas langsung ke masyarakat.
Batas Waktu 30 April, Jangan Sampai Terlambat
Euforia ini tidak berlangsung selamanya. Pemerintah Aceh menetapkan program bebas denda hanya berlaku hingga 30 April 2026.
Samsat Lhokseumawe mengingatkan warga agar tidak menunggu detik terakhir. Setelah tenggat berakhir, sanksi administrasi akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan.
“Kesempatan ini terbatas. Kami mengajak seluruh warga Lhokseumawe segera memanfaatkan program ini sebelum 30 April 2026,” seru Irfansyah.
Dengan sisa waktu yang ada, Samsat optimistis penerimaan daerah terus bergerak naik. Jika tren Januari berlanjut, capaian 2026 berpotensi melampaui tahun sebelumnya.
Di tengah tantangan ekonomi, Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh 2026 membuktikan satu hal: kebijakan yang tepat sasaran mampu menciptakan situasi win win masyarakat lega, daerah kuat.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


