ACEH UTARA – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur melakukan protes terkait dugaan PT Bumi Flora telah merampas lahan penduduk di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Aduan itu disampaikan langsung oleh masyarakat, kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sudirman atau akrab disapa Haji Uma.
Haji Uma mengatakan masyarakat setempat menyampaikan kepada dirinya lahan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga sudah diambil sejak masa konflik Aceh.
“Lahan tersebut sebelumnya tanah garapan masyarakat dan sebagiannya anah ulayat, milik warga di delapan gampong wilayah setempat,” kata Haji Uma, Rabu, 11 Maret 2025.
Haji Uma mengatakan, sebanyak 1.50 jiwa dari delapan gampong berada dalam cakupan PT Bumi Flora. Padahal wara setempat sudah memiliki dan menempati lahan itu sejak tahun 1980-an.
“Saya akan tampung dan pelajari pengaduan warga ini. Dan menindaklanjuti melalui mekanisme yang ada di lembaga legislatif,” ujarnya
Haji Uma jga menyoroti adanya fasilitas umum yang disebut-sebut ikut masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Yakni seperti masjid, sekolah, kuburan, jalan, dan lainnya juga termasuk dalam lahan HGU.
“Ini tentu menjadi hal yang sangat aneh dan secara objektif dapat dinilai menyalahi prosedur, karena area publik tidak mungkin dimasukkan ke dalam lahan HGU,” katanya.
Haji Uma berharap Dinas Pertanahan dapat mengevaluasi kembali terhadap luas lahan yang tercantum dalam izin tersebut. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur lebih proaktif mendorong penyelesaian persoalan itu, dengan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
“Pemkab Aceh Timur harus proaktif membuat rekomendasi ke pemerintah pusat agar ada langkah untuk mengeluarkan tanah-tanah seharusnya tidak termasuk dalam HGU. Karena ada ketidaksesuaian antara perizinan dengan kenyataan di lapangan ketika izin itu dikeluarkan pada 1990,” tuturnya.
Dikatakan Haji Uma, warga sudah 15 hari menempati dan berkemah di lahan yang dicaplok oleh PT Bumi Flora. Bahkan dirinya sudah menerima surat pengaduan resmi dari warga beserta dengan kronologi dugaan pencaplokan lahan tersebut.
“Kita sudah menyurati Jaksa Agung untuk meminta perhatian terhadap kemungkinan adanya pelanggaran perizinan, begitupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kementerian terkait agar mengevaluasi dan turun langsung ke lapangan,” katanya.
Haji Uma menegaskan persoalan pertanahan merupakan bagian dari tugasnya di Komite I DPD RI yang membidangi politik, hukum, dan hak asasi manusia.
“Kita juga akan menemui Badan Pertanahan Nasional yang ada di Aceh, karena persoalan pertanahan ini termasuk dalam ruang lingkup kerja kami di Komite I DPD RI,” kata Haji Uma.
Menurutnya, konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perlu diselesaikan secara bijak dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan yang berkepanjangan.
“Saya mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog dalam mencari solusi,” imbuhnya.


