Aceh Utara | Posindependent.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe menggelar sosialisasi keimigrasian di MK Mulia Hotel Lhoksukon, Kamis, 18 September 2025. Acara ini menghadirkan puluhan pelajar dari SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, dan MAN 2 Aceh Utara beserta guru pendamping, dengan fokus utama pada tema “Data Kependudukan dalam Persyaratan Permohonan Paspor.”
Kegiatan dibuka dengan pemaparan oleh pejabat Imigrasi, yakni Izhar Riski selaku Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian serta Sri Mawarni. Materi menekankan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai syarat dokumen dan prosedur pengajuan paspor.
Hadir pula sebagai narasumber tamu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, Safrizal, yang menjelaskan peran strategis data kependudukan dalam kelancaran pelayanan keimigrasian.
“Paspor merupakan dokumen resmi negara yang membuktikan identitas dan kewarganegaraan seseorang. Proses penerbitannya sangat bergantung pada validitas data kependudukan yang dikelola Disdukcapil,” tegas Safrizal dalam paparannya.
Identitas Digital Didorong untuk Permudah Layanan Publik
Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil juga memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai inovasi masa depan identitas elektronik. Meski belum menjadi syarat wajib pengajuan paspor, IKD diyakini mampu mempercepat proses verifikasi data secara daring.
“IKD adalah versi digital dari KTP-el yang bisa diakses melalui ponsel pintar. Dengan aktivasi IKD, masyarakat tidak perlu selalu membawa dokumen fisik, karena data kependudukan terintegrasi dengan berbagai layanan publik, termasuk keimigrasian,” ungkap Safrizal.
Sosialisasi juga mengupas berbagai kendala yang sering muncul, seperti perbedaan nama dan tanggal lahir antar dokumen, NIK ganda, hingga warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Sebagai langkah solusi, Disdukcapil menjalankan program jemput bola ke sekolah, kecamatan, hingga desa terpencil untuk perekaman sekaligus aktivasi IKD.
Kantor Imigrasi Lhokseumawe menegaskan bahwa kolaborasi erat dengan Disdukcapil akan memperkuat integrasi layanan publik. Sinergi ini diharapkan mempermudah masyarakat Aceh Utara dalam mengurus paspor dengan lebih cepat, aman, dan modern sesuai arah pembangunan sistem digital nasional.***