Berita Daerah Nasional

Telat Rekam KTP-el? Siap-Siap KK Terkunci dan Urusan Pindah Terhenti!

Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal menyampaikan imbauan rekam KTP-el untuk mencegah KK terkunci dan kendala layanan administrasi kependudukan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Utara, Safrizal, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera melakukan rekam KTP-el guna menghindari kendala layanan administrasi kependudukan. Dok/Ist

Aceh Utara | Posindependent.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Utara, Safrizal, memperingatkan warga agar tidak menunda rekam KTP-el, Rabu 8 April 2026. Ia mengatakan, sistem administrasi kependudukan kini langsung memblokir layanan jika ada warga yang sudah berusia 17 tahun lebih 14 hari namun belum melakukan perekaman.

Peringatan ini bukan sekadar imbauan. Safrizal menyampaikan, dampaknya nyata dan langsung dirasakan masyarakat dalam pengurusan dokumen penting sehari-hari.

“Kalau belum rekam KTP-el, KK tidak bisa dicetak, dan proses pindah penduduk juga tidak dapat diproses,” tegasnya.

Lingkungan Sosial Dinilai Jadi Fokus Utama dalam Pelestarian Bahasa Aceh

Kondisi ini membuat banyak urusan administrasi terhenti hanya karena satu hal yang sering dianggap sepele: menunda rekam KTP-el.

Sistem Langsung Blokir, Tidak Bisa Ditawar

Safrizal menjelaskan, sistem administrasi kependudukan kini bekerja otomatis dan tanpa kompromi. Begitu terdeteksi ada anggota keluarga yang belum rekam KTP-el setelah melewati batas usia, dan telah melaksanakan perkawinan, sistem langsung mengunci seluruh layanan.

Artinya, warga tidak bisa mencetak Kartu Keluarga, tidak bisa mengurus pindah alamat, bahkan berpotensi terhambat dalam berbagai keperluan lain yang membutuhkan dokumen resmi.

Arahan Kapolri: Polisi Harus Hadir dan Menyelesaikan Persoalan Masyarakat

Langkah tegas ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam administrasi kependudukan.

Jangan Tunggu, Segera Rekam KTP-el

Untuk menghindari kendala tersebut, warga yang telah genap berusia 17 tahun dan telah menikah diminta segera datang ke kantor Disdukcapil atau lokasi layanan jemput bola terdekat.

Adapun syarat yang perlu dibawa antara lain Kartu Keluarga, fotokopi ijazah SD dan SMP, serta akta kelahiran. Dokumen ini penting untuk memastikan data benar dan bisa langsung diperbaiki jika ditemukan kesalahan.

Wabup Aceh Utara: Jembatan Permanen Sawang 170 Meter Masuk Tahap Lelang

Safrizal juga menegaskan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran menggunakan jasa perantara.

“Semua layanan administrasi kependudukan gratis. Jangan percaya kalau ada yang meminta bayaran,” ujarnya.

Imbauan ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa rekam KTP-el bukan sekadar formalitas, melainkan kunci utama agar seluruh urusan administrasi berjalan lancar tanpa hambatan.

86 KK Korban Banjir Gunci Aceh Utara Masih Menanti Pembangunan Huntap

Jangan tunggu sampai sistem mengunci data Anda segera lakukan rekam KTP-el hari ini juga.***

11 Bulan Pascabanjir, Warga Sawang Aceh Utara Masih Andalkan Jembatan Kayu
Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement