LHOKSEUMAWE | Posindependent.com – Tim gabungan melakukan pemeriksaan urine terhadap sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan L 300 serta Hiace yang membawa angkutan pemudik hari raya Idul Fitri 1447 hijriah di Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe, Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kegiatan dilakukan secara mendadak itu melibatkan Badan Narkotika Nasional Kota Lhokseumawe, Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe, Jasa Raharja dan Kementrian Perhubungan setempat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan melalui Kabag Ops, Kompol M Abdhi Hendriyatna mengatakan rump check kendaraan mudik dan sopir angkutan umum rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Tujuannya untuk mengantisipasi atau pencegahan laka lantas khususnya.
“Kita meminta masyarakat khususnya pengendara berhati-hati dalam berkendara, dan juga kepada pemudik naik angkutan umum supaya waspada terhadap sopir yang ugal-ugalan atau mengonsumsi obat-obat terlarang,” katanya.
Abdhi mengatakan malam ini sopir yang dilakukan pengecekan urine sebanyak 25 orang. Namun satu diantaranya bernisial YL (51) terindikasi mengonsumsi barang terlarang dalam hal ini narkoba jenis sabu-sabu.
“Untuk satu orang ini kita lakukan asesmen awal yaitu pendataan, bahkan dia sendiri mengakui menggunakan obat-obatan terlarang. Kita dalami kembali terhadap sopir tersebut,” ujar Kabag Ops.
Kabag Ops menambahkan bagi penumpang yang menaiki kendaraan di sopiri oleh MY akan dipindahkan ke kendaraan lain. Lantaran angkutan L300 dikendarainya tidak ada sopir pengganti atau sopir tembak.
“Kepada pemangku jalan, sopir angkutan umum dan pengendara lainnya agar mentaati aturan berlalu lintas, tidak perlu menggunakan obat-obatan terlarang apabila ingin mengemudi dan mengantar sewa. Karena keselamatan penumpang serta diri sendiri paling utama,” imbuhnya.***


