NEW YORK | Posindependent.com – Pasar keuangan global tengah menatap momentum bersejarah. Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) akhirnya memberikan persetujuan resmi bagi ETF crypto milik Rex-Osprey setelah melewati masa peninjauan selama 75 hari tanpa keberatan. Produk ini akan resmi diperdagangkan pada Jumat, 12 September 2025, sebuah tanggal yang disebut-sebut akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan adopsi aset digital di pasar arus utama.
ETF yang disetujui tersebut memuat lima aset digital sekaligus: XRP, Dogecoin (DOGE), Bonk (BONK), TRUMP, dan Bitcoin (BTC). Persetujuan ini tidak hanya memperluas daftar instrumen investasi yang sah secara regulasi, tetapi juga membuka babak baru karena untuk pertama kalinya, meme coin seperti DOGE dan BONK diakui dalam produk ETF teregulasi di Amerika Serikat. Keputusan ini memperlihatkan pergeseran besar dalam pandangan regulator terhadap aset digital, dari yang selama ini dianggap spekulatif menjadi bagian dari sistem keuangan formal.
Prediksi pasar pun langsung menguat, terutama terhadap XRP. Analis Bloomberg memperkirakan ETF XRP dapat menarik miliaran dolar dana institusi, bahkan disebut berpotensi mencetak salah satu inflow terbesar dalam sejarah ETF crypto. Keberadaan produk yang sah dan diawasi regulator memberikan jalan baru bagi investor besar, yang selama ini masih berhati-hati karena keterbatasan instrumen resmi. Bagi komunitas XRP yang sudah lama menunggu pengakuan formal, ini merupakan validasi penting yang mengukuhkan posisi XRP sebagai salah satu aset digital dengan fondasi institusional terkuat.
Sementara itu, komunitas Dogecoin menyambut gembira lahirnya ETF dengan ticker DOJE. Meski awalnya hanya lahir sebagai lelucon internet, DOGE kini masuk ke panggung utama Wall Street dengan status resmi yang tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Kondisi ini menandai babak baru bagi meme coin, yang selama ini dipandang sebagai aset hiburan, namun kini mendapat legitimasi tambahan di mata publik maupun investor profesional. Hal serupa berlaku untuk BONK, token meme berbasis Solana yang berhasil menembus batas stigma dan memperoleh pengakuan lewat masuknya ke daftar aset ETF Rex-Osprey.
Meski memberi lampu hijau pada Rex-Osprey, SEC tidak serta-merta membuka pintu bagi semua produk sejenis. Beberapa permohonan lain tetap ditunda keputusannya, termasuk Franklin Solana ETFdan Bitwise Dogecoin ETF, yang baru akan ditentukan pada November 2025. Selain itu, pengajuan BlackRock Ethereum ETF dengan fitur staking juga masih menunggu giliran hingga Oktober 2025. Langkah ini menandakan regulator memilih sikap hati-hati dengan aset yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi, sekalipun tren pelonggaran regulasi semakin terlihat jelas di Amerika Serikat.
Banyak pihak menilai, persetujuan ETF Rex-Osprey bukan hanya sebuah keputusan administratif, melainkan momentum emas untuk mempercepat adopsi crypto di pasar global. Produk ini memang tidak memegang aset crypto spot secara langsung, melainkan berbasis pada Investment Company Act 1940 melalui derivatif dan instrumen terkait. Namun, bagi investor, hal ini tetap memberikan jalur investasi yang sah, teregulasi, serta dapat diakses dengan mudah melalui sistem keuangan tradisional.
Jika minat pasar benar-benar memenuhi ekspektasi, ETF Rex-Osprey berpotensi menjadi katalis besar yang mampu mengubah lanskap investasi crypto secara global. Dari sudut pandang publik, persetujuan ini adalah sinyal kuat bahwa aset digital semakin diterima dalam sistem keuangan formal, sementara dari sisi institusi, ini merupakan peluang untuk masuk ke pasar crypto dengan tingkat keamanan regulasi yang lebih jelas.
Hari Jumat, 12 September 2025, kini menjadi momen yang ditunggu banyak pihak. Apakah dana institusi akan benar-benar mengalir deras ke XRP, DOGE, dan BONK seperti yang diprediksi, atau justru pasar memilih menahan langkah sambil menunggu kepastian lebih lanjut dari regulator, masih menjadi tanda tanya besar. Namun satu hal pasti, keputusan SEC ini sudah cukup untuk menegaskan bahwa era baru crypto di Wall Street telah resmi dimulai.***