JAKARTA | Posindependent.com – Korupsi Program Makan Bergizi Gratis kembali menjadi sorotan publik setelah Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan sekaligus menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, Rabu 03 Juni 2026.
Tim penyidik menetapkan tiga tersangka yang merupakan eks petinggi BGN, yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS sebagai mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP yang menjabat mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penyidik mengambil langkah tersebut setelah memeriksa ketiganya secara intensif. Tim penyidik menegaskan penetapan tersangka berlangsung secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dugaan Rekayasa Mitra dan Mark Up Pengadaan
Kasus ini bermula sejak pemerintah menjalankan Program Makan Bergizi Gratis pada 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah dengan dukungan anggaran fantastis mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Namun, penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan tata kelola program tersebut. Yayasan yang seharusnya menjadi mitra penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga justru menjadi sarana praktik korupsi.
Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan mitra memiliki keterkaitan dengan pejabat internal BGN dan tetap lolos verifikasi melalui dugaan pengaturan pada portal mitra BGN. Yayasan terafiliasi tersebut diduga menerima insentif bernilai miliaran rupiah per hari hingga mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam intervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan intervensi itu disebut memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan lapangan hingga memicu pemborosan anggaran negara.
Pengadaan Bernilai Triliunan Jadi Sorotan
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menyoroti sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang telah dibayarkan kepada vendor PT YAT. Penyidik menduga vendor tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, serta terdapat indikasi mark up harga.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam pelaksanaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna memperlancar proses penyidikan.
Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis ini diperkirakan masih berkembang. Kejaksaan Agung membuka peluang mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.***


