Dalam bagian pertimbangannya disebutkan bahwa pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri diperlukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia pada wilayah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat.
Adapun tujuh Kejaksaan Negeri yang dibentuk meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” demikian bunyi Pasal 3.
Adapun mengenai pembiayaan, Pasal 5 menegaskan seluruh kebutuhan anggaran yang berkaitan dengan pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan tujuh Kejaksaan Negeri baru tersebut bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia,” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Sumber: Liputan6


