Berita Daerah Nasional

600 Babinsa Aceh Utara Aktivasi IKD, Disdukcapil Buka Layanan di 3 Lokasi

Kepala Disdukcapil Aceh Utara sosialisasi aktivasi IKD saat pelayanan Babinsa di Lhoksukon
Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal menyosialisasikan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat pelayanan berlangsung di Kantor Disdukcapil Aceh Utara, Sabtu (19/9/2026). Foto/RYD

Aceh Utara | Posindependent.com – Sekitar 600 Babinsa jajaran Kodim 0103 Aceh Utara mengikuti layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Sabtu, 19 September 2026. Disdukcapil Aceh Utara membuka pelayanan tersebut pukul 09.00 hingga 16.00 WIB di tiga titik untuk mendukung persiapan Babinsa menjalankan fungsi pendampingan perlindungan sosial (Perlinsos).

Komandan Kodim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Faisal mengatakan aktivasi IKD menjadi bagian dari upaya memperbarui dokumen kependudukan para Babinsa dan keluarganya.

Pada saat yang sama, Kodim menyiapkan Babinsa untuk membantu pendampingan warga yang membutuhkan perhatian dalam urusan administrasi kependudukan dan perlindungan sosial.

AWP Gelar Yasinan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Faisal menjelaskan posisi Babinsa di wilayah binaan memungkinkan mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kondisi tersebut dapat membantu proses identifikasi awal warga yang membutuhkan pendampingan.

“Dalam kegiatan ini Babinsa bertindak sebagai agen Perlinsos. Yakni mengidentifikasi keluarga rentan, menyosialisasikan persyaratan, mendampingi lansia atau disabilitas serta keluarga pra-sejahtera,” kata Faisal.

Babinsa Berperan sebagai Pendamping Warga Rentan

Dalam fungsi tersebut, Babinsa dapat membantu mengenali kondisi warga di lapangan, memberikan informasi persyaratan, serta mendampingi kelompok masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan.

Gubernur Lampung Ungkap Konflik Agraria Makin Sering, HGU dan Hutan Register Jadi Sorotan

Babinsa juga dapat melakukan verifikasi awal kondisi warga dan memantau proses penyaluran bantuan sesuai fungsi pendampingannya.

Namun, peran tersebut tidak mengambil alih kewenangan instansi teknis.

Proses perekaman dan pengelolaan administrasi kependudukan tetap menjadi kewenangan petugas Disdukcapil. Sementara pengelolaan urusan perlindungan sosial mengikuti kewenangan instansi terkait.

Donor Darah Korlantas Polri Sambut HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara

“Seluruh proses perekaman dan pengelolaan data tetap menjadi tanggung jawab petugas resmi Disdukcapil dan Dinas Sosial yang dijalankan sesuai prosedur serta aturan kerahasiaan data,” ujar Faisal.

Pembagian fungsi tersebut menjadi penting karena keterlibatan Babinsa dalam agenda Perlinsos berada pada sisi pendampingan dan fasilitasi masyarakat.

Disdukcapil Siapkan Tiga Lokasi Aktivasi IKD

Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal membenarkan pelaksanaan layanan aktivasi IKD bagi Babinsa jajaran Kodim 0103 Aceh Utara.

BMKG Gelar Survei Meteo-Oseanografi Selat Sunda hingga 25 September

Berdasarkan data awal, sekitar 600 Babinsa akan mengikuti pelayanan yang berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026.

Untuk mengatur pelayanan, Disdukcapil menyiapkan tiga lokasi, yaitu Koramil Dewantara, Kantor Disdukcapil Aceh Utara di Lhoksukon, dan Koramil Baktiya.

Aktivasi IKD Babinsa Kodim 0103 Aceh Utara

Tiga Menteri Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Perempuan dan Anak Jadi Fokus

Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Pembagian lokasi tersebut menyesuaikan wilayah kerja Babinsa sehingga proses aktivasi dapat berlangsung secara terjadwal.

Safrizal mengatakan pelayanan itu terlaksana setelah adanya arahan dari Dandim agar para Babinsa memiliki IKD sebagai bagian dari persiapan menjalankan fungsi pendampingan di lapangan.

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Hadiri KTT BRICS 2026 di New Delhi

Aktivasi IKD Aceh Utara bagi Babinsa menghubungkan kebutuhan administrasi kependudukan dengan fungsi pendampingan masyarakat di wilayah.

Bagi warga yang mengalami kendala administrasi, keberadaan pendamping di tingkat lapangan dapat membantu mengarahkan mereka kepada layanan pemerintah yang sesuai.

Dalam pelaksanaannya, Babinsa tetap berfungsi sebagai fasilitator. Penetapan penerima bantuan, pengelolaan data sosial, perekaman kependudukan, dan pelayanan administrasi tetap mengikuti kewenangan masing-masing instansi.

Banjir Aceh Utara Rendam Lebih 50 Rumah di Lhoksukon

Dengan pembagian tersebut, kegiatan aktivasi IKD tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan identitas digital oleh para Babinsa. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan mereka menjalankan fungsi pendampingan warga dalam agenda perlindungan sosial.***

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.
Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement