Aceh Utara | Posindependent.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara membuka layanan aktivasi IKD di stan pelayanan depan Kantor Bupati Aceh Utara selama rangkaian Milad ke-800 Samudera Pasai hingga 13 September 2026. Layanan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital sekaligus memperoleh informasi administrasi kependudukan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara langsung.
Disdukcapil menghadirkan petugas di lokasi kegiatan untuk mendampingi warga yang ingin mendaftarkan dan mengaktifkan IKD. Masyarakat juga dapat berkonsultasi mengenai layanan administrasi kependudukan lainnya.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, mengatakan pihaknya memanfaatkan momentum Milad ke-800 Samudera Pasai untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin momentum Milad ke-800 Samudera Pasai ini tidak hanya menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengikuti berbagai kegiatan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan,” kata Safrizal.
663.640 Penduduk Aceh Utara, 11.220 Belum Rekam KTP-el
Data Disdukcapil Aceh Utara berdasarkan DKB Semester II 2026 mencatat jumlah penduduk mencapai 663.640 jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 455.247 jiwa masuk dalam kategori wajib KTP dinamis. Disdukcapil mencatat 444.027 jiwa atau 97,54 persen telah melakukan perekaman KTP-el.
Sementara itu, 11.220 jiwa atau 2,46 persen belum melakukan perekaman KTP-el.
Data tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan identitas digital. Masyarakat yang menggunakan IKD membutuhkan identitas kependudukan yang valid sebagai bagian dari proses layanan.
Baru 29.759 Warga Terdaftar IKD
Di sisi lain, penggunaan IKD di Aceh Utara masih memiliki ruang pengembangan yang besar.
Disdukcapil mencatat 29.759 jiwa telah mendaftar IKD. Jumlah itu mencapai sekitar 6,70 persen dari basis yang digunakan dalam target IKD.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat 414.268 jiwa yang menjadi sasaran perluasan pendaftaran IKD.
Safrizal menilai kondisi itu membutuhkan sosialisasi dan pendampingan yang lebih intensif agar masyarakat memahami penggunaan identitas digital.
“Saat ini jumlah masyarakat yang sudah mendaftar IKD masih sekitar 29.759 jiwa. Masih ada 414.268 jiwa yang menjadi target kami,” ujarnya.
IKD memungkinkan masyarakat mengakses identitas kependudukan dalam format digital melalui telepon pintar. Pemanfaatannya juga mendukung layanan yang telah menerapkan mekanisme elektronik.
Perluasan penggunaan IKD karena itu tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran aplikasi, tetapi juga dengan pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan dokumen kependudukan dalam layanan yang mendukung identitas digital.
Ini Syarat Aktivasi IKD Aceh Utara
Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD Aceh Utara perlu menyiapkan beberapa persyaratan.
Pertama, pemohon harus memiliki NIK dan telah melakukan perekaman KTP-el atau mempunyai KTP-el yang masih valid.
Kedua, pemohon perlu membawa telepon pintar berbasis Android atau iOS yang terhubung ke internet.
Ketiga, masyarakat harus menyiapkan nomor telepon seluler yang aktif. Pemohon juga perlu memiliki alamat email aktif yang dapat diakses.
Petugas Disdukcapil akan memberikan pendampingan selama proses aktivasi di stan pelayanan.
Disdukcapil Tegaskan Semua Layanan Adminduk Gratis
Disdukcapil Aceh Utara sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Seluruh layanan administrasi kependudukan Disdukcapil Aceh Utara gratis dan tidak dipungut biaya.
Layanan tersebut meliputi KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, aktivasi IKD, serta layanan administrasi kependudukan lainnya sesuai ketentuan.
Masyarakat diminta tidak percaya kepada pihak yang menawarkan jasa dengan meminta imbalan atau menjanjikan proses pengurusan yang lebih cepat.
“Jangan percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan administrasi kependudukan dengan meminta bayaran. Layanan Disdukcapil Aceh Utara gratis,” demikian imbauan Disdukcapil.
Jika menemukan dugaan pungutan atau pihak yang mengatasnamakan Disdukcapil untuk meminta bayaran, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Disdukcapil Aceh Utara.
Disdukcapil Sosialisasikan Perlinsos
Selain aktivasi IKD, petugas Disdukcapil Aceh Utara juga menyampaikan informasi mengenai Perlindungan Sosial kepada masyarakat di lokasi kegiatan.
Disdukcapil menekankan pentingnya data kependudukan yang benar dan mutakhir karena data tersebut menjadi salah satu dasar dalam berbagai pelayanan pemerintah.
Safrizal meminta masyarakat memperhatikan kesesuaian data kependudukan dan melakukan pembaruan apabila terdapat perubahan.
“Data kependudukan yang akurat sangat penting karena menjadi salah satu dasar dalam berbagai pelayanan pemerintah,” katanya.
Layanan IKD Dibuka hingga 13 September
Stan Disdukcapil Aceh Utara di depan Kantor Bupati tetap melayani masyarakat selama rangkaian Milad ke-800 Samudera Pasai hingga 13 September 2026.
Warga dapat datang untuk memperoleh informasi mengenai IKD, mendapatkan pendampingan aktivasi, serta berkonsultasi mengenai administrasi kependudukan dan Perlinsos.
“Jika membutuhkan bantuan aktivasi IKD, silakan datang ke stan kami. Petugas akan membantu prosesnya sesuai ketentuan,” tutup Safrizal.***


