Jakarta | Posindependent.com – Penerimaan pajak tumbuh hampir 30 persen hingga akhir Juli 2026, memperkuat kondisi fiskal pemerintah dan menahan defisit APBN di sekitar 0,9 persen terhadap produk domestik bruto atau PDB. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut perbaikan kinerja pemungutan pajak, pembenahan organisasi, serta penguatan sistem Coretax ikut mendorong peningkatan tersebut.
Purbaya menyampaikan perkembangan itu dalam Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Menurut dia, kinerja penerimaan perpajakan tahun ini berbalik dibandingkan periode sebelumnya yang masih mencatatkan pertumbuhan negatif.
Kenaikan tersebut memberi ruang lebih besar bagi pemerintah untuk menjaga kesehatan fiskal tanpa harus mengambil langkah menaikkan tarif pajak atau memperkenalkan jenis pajak baru.
“Penerimaan kita kuat juga, nggak lemah. Ruang fiskalnya juga masih terbuka lebar, cukup kuat,” kata Purbaya.
Penerimaan Pajak Tumbuh Hampir 30 Persen Tanpa Tarif Baru
Pemerintah mencatat penerimaan pajak tumbuh hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak mengejar pertumbuhan tersebut dengan menaikkan tarif pajak. Pemerintah juga tidak memperkenalkan instrumen pajak baru untuk meningkatkan penerimaan.
Sebaliknya, Kementerian Keuangan memusatkan perhatian pada perbaikan tata kelola dan peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Langkah itu mencakup penataan organisasi, evaluasi kinerja pegawai, hingga tindakan terhadap praktik yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
Pemerintah juga menyesuaikan penempatan pegawai untuk memperkuat kantor-kantor yang memiliki potensi pengumpulan pajak lebih besar.
“Sekarang Pajak sudah jauh lebih bagus kinerjanya. Bea Cukai juga sama, kita perbaiki, reorganize,” ujar Purbaya.
Kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah memilih memperkuat efektivitas pengumpulan penerimaan dibandingkan menambah beban baru melalui kenaikan tarif.
Bagi publik dan dunia usaha, pendekatan ini menjadi penting karena pertumbuhan penerimaan negara tidak secara langsung ditempuh melalui kebijakan pajak baru yang dapat meningkatkan beban wajib pajak.
Defisit APBN Baru Sekitar 0,9 Persen dari PDB
Penguatan penerimaan negara juga berdampak pada kondisi APBN hingga akhir Juli 2026.
Purbaya menyebut defisit anggaran saat itu masih berada di kisaran 0,9 persen terhadap PDB.
Angka tersebut menggambarkan bahwa pemerintah masih memiliki ruang fiskal dalam menjalankan program dan kebijakan belanja negara, dengan dukungan penerimaan yang terus membaik.
Penerimaan negara yang kuat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keseimbangan fiskal. Ketika pendapatan negara meningkat, tekanan terhadap pembiayaan defisit dapat ditekan.
Karena itu, pemerintah menempatkan penguatan sistem administrasi, pengawasan, dan efektivitas pemungutan sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan APBN.
Purbaya menilai kondisi penerimaan saat ini tidak menunjukkan pelemahan. Pemerintah justru melihat ruang fiskal masih cukup kuat berdasarkan perkembangan hingga akhir Juli 2026.
Coretax Mulai Mendukung Perbaikan Administrasi Pajak
Selain pembenahan internal, pemerintah juga menaruh perhatian pada perbaikan sistem perpajakan melalui Coretax.
Sistem tersebut sebelumnya menghadapi sejumlah kendala pada tahap awal penerapannya. Namun, pemerintah terus melakukan perbaikan agar sistem dapat berjalan lebih optimal.
Menurut Purbaya, perbaikan mulai menunjukkan hasil pada April dan Mei 2026.
Coretax kemudian mendukung proses administrasi dan konsolidasi data perpajakan agar berlangsung lebih cepat.
Integrasi data juga memperkuat pengawasan karena informasi terkait transaksi dan pembayaran semakin terkoneksi dalam satu sistem.
Bagi otoritas pajak, sistem yang terintegrasi dapat membantu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kemampuan pengawasan terhadap potensi penerimaan yang belum tergali secara optimal.
Perbaikan teknologi itu berjalan beriringan dengan pembenahan organisasi dan penyesuaian penempatan sumber daya manusia.
Pemerintah berharap kombinasi antara sistem yang lebih terintegrasi dan pengawasan yang lebih kuat dapat menjaga tren pertumbuhan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Menkeu Pilih Benahi Pengumpulan Pajak Ketimbang Tax Amnesty
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menegaskan pemerintah belum memiliki rencana kembali mengandalkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Ia memilih memperkuat sistem pengumpulan pajak dibandingkan membuka kembali program pengampunan pajak.
Menurut Purbaya, pemerintah perlu membenahi proses pemungutan dan memperkuat kepatuhan agar penerimaan negara dapat tumbuh secara berkelanjutan.
“Lebih baik nggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya,” tegas Purbaya.
Sikap tersebut memperlihatkan arah kebijakan pemerintah yang lebih menekankan pembenahan administrasi dan pengawasan.
Dengan penerimaan pajak tumbuh hampir 30 persen hingga Juli 2026, pemerintah melihat perbaikan pengumpulan pajak dan pembenahan kelembagaan sebagai jalur utama untuk menjaga penerimaan negara.
Ke depan, efektivitas Coretax, penguatan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, serta penutupan celah kebocoran penerimaan akan menjadi bagian penting dalam menjaga ruang fiskal pemerintah tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif atau kebijakan tax amnesty baru.***


